> >

Pencairan PIP Termin 3 November 2024, Ini Cara Cek Status Penerima dan Bantuan sampai Rp1,8 Juta

Sekolah | 20 November 2024, 10:00 WIB
Laman depan bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud. Cara cek mendapatkan bantuan atau tidak bisa disimak melalui artikel berikut ini. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali melakukan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) termin ketiga untuk November-Desember 2024.

Program bantuan pendidikan ini menyasar siswa dari keluarga tidak mampu di seluruh jenjang pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, penyaluran dana PIP terbagi dalam tiga termin. Termin pertama berlangsung pada Februari-April, termin kedua Mei-September, dan termin ketiga Oktober-Desember.

Hingga saat ini, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek belum mengeluarkan jadwal resmi pencairan PIP termin ketiga.

Baca Juga: Update Info Cek Status Pencairan BLT PIP November 2024, Klik Cepat di pip.kemdikbud.go.id

Meski demikian, calon penerima dapat melakukan pengecekan status melalui portal resmi PIP.

PIP merupakan program bantuan tunai yang bertujuan memperluas akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Program ini mencakup seluruh jenjang pendidikan dari SD hingga SMA/SMK, termasuk sekolah luar biasa di seluruh Indonesia.

Cara Cek Status Penerima

Para siswa dapat memverifikasi status penerimaan PIP dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi pip.kemdikbud.go.id/home_v1
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK
  3. Klik tombol "Cek Penerima PIP"
  4. Status penerimaan akan muncul jika siswa terdaftar sebagai penerima

Nominal Bantuan PIP 2024

Besaran bantuan PIP bervariasi sesuai jenjang pendidikan:

  • Jenjang SD/SDLB/Paket A:
    • Reguler: Rp450.000 per tahun
    • Khusus kelas 1 dan kelas 6: Rp225.000
  • Jenjang SMP/SMPLB/Paket B:
    • Reguler: Rp750.000 per tahun
    • Khusus kelas 7 dan kelas 9: Rp375.000
  • Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C:
    • Reguler: Rp1.800.000 per tahun
    • Khusus kelas 10 dan kelas 12: Rp900.000

Kriteria Penerima PIP

Baca Juga: PIP Tahap 3 November 2024 Siswa SD hingga SMA Sudah Dicairkan? Cek di pip.kemdikbud.go.id

Program ini memprioritaskan penerima bantuan untuk:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Yatim piatu dari panti asuhan
  • Korban bencana alam
  • Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah
  • Siswa dengan kebutuhan khusus
  • Anak dari keluarga terpidana atau di Lembaga Pemasyarakatan
  • Keluarga dengan lebih dari tiga anak serumah
  • Peserta didik di lembaga kursus atau pendidikan nonformal

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU