Update Info Cek Status Pencairan BLT PIP November 2024, Klik Cepat di pip.kemdikbud.go.id
Sekolah | 11 November 2024, 10:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa mulai jenjang SD hingga SMA pada November 2024. Bantuan ini merupakan bagian dari pencairan tahap ketiga untuk tahun anggaran 2024, dengan proses pencairan yang direncanakan berlanjut hingga Desember.
Para siswa dan orang tua diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini untuk mendukung kelangsungan pendidikan.
Program PIP ini hadir untuk memberikan bantuan finansial kepada siswa yang membutuhkan, sehingga mereka bisa melanjutkan pendidikan tanpa kendala ekonomi.
Penerima bantuan dapat mengecek status pencairan dana melalui laman resmi Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id.
Pencairan tahap ketiga ini juga menandai pencairan terakhir dalam anggaran tahun ini, sehingga penting untuk memastikan dana diterima sesuai jadwal.
Baca Juga: Cek 14 Titik Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, Jangan Lupa Dokumen yang Harus Disiapkan
Besaran bantuan yang diberikan bervariasi, disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Siswa SD menerima bantuan sebesar Rp450 ribu, siswa SMP menerima Rp750 ribu, dan siswa SMA sebesar Rp1,8 juta.
Dengan nominal yang berbeda-beda, bantuan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pendidikan setiap jenjang dan meringankan beban ekonomi para penerima.
Cara Cek Pencairan PIP November 2024
Agar bantuan ini tidak terlewat, siswa dan orang tua dapat memeriksa status pencairan melalui laman resmi Program Indonesia Pintar (PIP). Berikut ini langkah-langkah yang bisa diikuti.
- Kunjungi Situs Resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan Data Penerima
- Isi kolom “Cari Penerima PIP” dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Klik “Cari Penerima PIP”
- Setelah data diinput, klik tombol “Cari Penerima PIP” untuk melihat status pencairan dan informasi terkait.
Bantuan Dana BLT PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
- Siswa SD: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).
- Siswa SMP: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).
- Siswa SMA: Rp1.800.000 per tahun (antara Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).
Baca Juga: PIP Tahap 3 November 2024 Siswa SD hingga SMA Sudah Dicairkan? Cek di pip.kemdikbud.go.id
Penerima PIP (Program Indonesia Pintar)
Dilansir dari situs PIP, program ini merupakan bantuan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bersekolah. Peserta didik yang menerima program ini haruslah memiliki KIP sebagai bukti penerima bantuan pendidikan.
- Peserta Didik Pemegang KIP
- Peserta Didik dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin
- Peserta Didik dengan Pertimbangan Khusus:
- Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Keluarga Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Yatim Piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Terdampak bencana alam
- Putus sekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Kelainan fisik, korban musibah, dari keluarga terkena pemutusan hubungan kerja, daerah konflik, keluarga terpidana, di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 saudara serumah
- Peserta pada Lembaga Kursus atau Satuan Pendidikan Nonformal Lainnya
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV