> >

Pencairan PIP Kemdikbud 2024 Tahap Kedua, Simak Jadwal dan Cara Cek Status Penerima

Sekolah | 8 Juli 2024, 09:41 WIB
Laman depan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) memasuki tahap pencairan kedua untuk tahun 2024.

Inisiatif pemerintah ini bertujuan memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Indonesia.

PIP tidak hanya menyediakan bantuan biaya pendidikan, tetapi juga mendukung peserta didik dari berbagai jenjang, baik formal maupun non-formal.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah menetapkan jadwal pencairan PIP 2024 dalam tiga tahap.

Tahap pertama berlangsung dari Februari hingga April 2024.

Saat ini, pencairan memasuki tahap kedua yang dimulai dari Mei dan akan berlanjut hingga September 2024.

Tahap ketiga dijadwalkan dari Oktober hingga Desember 2024.

PIP didesain untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin agar dapat mengakses pendidikan secara penuh hingga menyelesaikan jenjang pendidikan mereka.

Program ini mencakup jalur formal seperti SD, SMP, SMA, dan SMK, serta jalur non-formal seperti Paket A hingga Paket C dan pendidikan khusus.

Baca Juga: Cara Daftar Beasiswa JFLS 2024 untuk Mahasiswa D3, D4, S1, S2 dan S3, Ini Persyaratannya

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024

  1. Untuk memastikan status penerimaan PIP 2024, calon penerima dapat mengakses laman pip.kemdikbud.go.id.
  2. Proses pengecekan melibatkan input NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan), serta verifikasi keamanan sederhana. Setelah mengklik tombol "Cari", sistem akan menampilkan hasil pencarian status penerimaan PIP.
  3. Terdapat dua jenis status penerima PIP yang diberikan dalam Sistem Informasi Pintar (Sipintar).
    • Status "SK Nominasi" diberikan kepada siswa yang belum melakukan aktivasi rekening Simpel atau belum memiliki rekening penyaluran dana. Sementara status "SK Pemberian" diberikan kepada siswa yang sudah memiliki rekening di bank penyalur.
    • Setelah status penerimaan berubah menjadi SK Pemberian, proses pencairan dana PIP dilakukan dengan estimasi waktu masuk ke rekening sekitar 2-3 minggu.

Besaran dana yang diterima siswa bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Siswa SD menerima Rp 450.000 per tahun, dengan siswa baru dan kelas akhir masing-masing mendapatkan Rp 225.000.

Siswa SMP menerima Rp 750.000 per tahun, dengan alokasi Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

Sedangkan siswa SMA menerima Rp 1.800.000 per tahun, dengan kisaran dana Rp 500.000 hingga Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

Bagi penerima yang belum melakukan aktivasi rekening, proses dapat dilakukan dengan mengunjungi bank yang bekerja sama dengan panitia PIP Kemdikbud.

Dokumen yang diperlukan meliputi surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah, identitas KTP/Kartu pelajar siswa atau wali siswa, dan mengisi formulir pembuatan rekening Simpel PIP.

Program Indonesia Pintar merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak Indonesia untuk mengenyam pendidikan.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan tidak ada lagi anak putus sekolah karena alasan ekonomi.

Baca Juga: Link Daftar, Syarat, dan Jadwal Program Beasiswa Santri Berprestasi Kemenag-LPDP

Penerima PIP diimbau untuk segera melakukan pengecekan status dan aktivasi rekening agar dapat menerima bantuan tepat waktu.

Kemdikbudristek terus berupaya meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan PIP.

Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam memantau pelaksanaan program ini dan melaporkan jika terdapat penyimpangan atau kendala dalam proses penerimaan bantuan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU