> >

Pencairan PIP Kemdikbud 2024 Tahap Kedua, Simak Jadwal dan Cara Cek Status Penerima

Sekolah | 8 Juli 2024, 09:41 WIB
Laman depan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud. (Sumber: Istimewa)

Besaran dana yang diterima siswa bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Siswa SD menerima Rp 450.000 per tahun, dengan siswa baru dan kelas akhir masing-masing mendapatkan Rp 225.000.

Siswa SMP menerima Rp 750.000 per tahun, dengan alokasi Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

Sedangkan siswa SMA menerima Rp 1.800.000 per tahun, dengan kisaran dana Rp 500.000 hingga Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

Bagi penerima yang belum melakukan aktivasi rekening, proses dapat dilakukan dengan mengunjungi bank yang bekerja sama dengan panitia PIP Kemdikbud.

Dokumen yang diperlukan meliputi surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah, identitas KTP/Kartu pelajar siswa atau wali siswa, dan mengisi formulir pembuatan rekening Simpel PIP.

Program Indonesia Pintar merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak Indonesia untuk mengenyam pendidikan.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan tidak ada lagi anak putus sekolah karena alasan ekonomi.

Baca Juga: Link Daftar, Syarat, dan Jadwal Program Beasiswa Santri Berprestasi Kemenag-LPDP

Penerima PIP diimbau untuk segera melakukan pengecekan status dan aktivasi rekening agar dapat menerima bantuan tepat waktu.

Kemdikbudristek terus berupaya meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan PIP.

Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam memantau pelaksanaan program ini dan melaporkan jika terdapat penyimpangan atau kendala dalam proses penerimaan bantuan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU