> >

Pencairan PIP Kemdikbud 2024 Tahap Kedua, Simak Jadwal dan Cara Cek Status Penerima

Sekolah | 8 Juli 2024, 09:41 WIB
Laman depan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) memasuki tahap pencairan kedua untuk tahun 2024.

Inisiatif pemerintah ini bertujuan memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Indonesia.

PIP tidak hanya menyediakan bantuan biaya pendidikan, tetapi juga mendukung peserta didik dari berbagai jenjang, baik formal maupun non-formal.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah menetapkan jadwal pencairan PIP 2024 dalam tiga tahap.

Tahap pertama berlangsung dari Februari hingga April 2024.

Saat ini, pencairan memasuki tahap kedua yang dimulai dari Mei dan akan berlanjut hingga September 2024.

Tahap ketiga dijadwalkan dari Oktober hingga Desember 2024.

PIP didesain untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin agar dapat mengakses pendidikan secara penuh hingga menyelesaikan jenjang pendidikan mereka.

Program ini mencakup jalur formal seperti SD, SMP, SMA, dan SMK, serta jalur non-formal seperti Paket A hingga Paket C dan pendidikan khusus.

Baca Juga: Cara Daftar Beasiswa JFLS 2024 untuk Mahasiswa D3, D4, S1, S2 dan S3, Ini Persyaratannya

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024

  1. Untuk memastikan status penerimaan PIP 2024, calon penerima dapat mengakses laman pip.kemdikbud.go.id.
  2. Proses pengecekan melibatkan input NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan), serta verifikasi keamanan sederhana. Setelah mengklik tombol "Cari", sistem akan menampilkan hasil pencarian status penerimaan PIP.
  3. Terdapat dua jenis status penerima PIP yang diberikan dalam Sistem Informasi Pintar (Sipintar).
    • Status "SK Nominasi" diberikan kepada siswa yang belum melakukan aktivasi rekening Simpel atau belum memiliki rekening penyaluran dana. Sementara status "SK Pemberian" diberikan kepada siswa yang sudah memiliki rekening di bank penyalur.
    • Setelah status penerimaan berubah menjadi SK Pemberian, proses pencairan dana PIP dilakukan dengan estimasi waktu masuk ke rekening sekitar 2-3 minggu.

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU