UGM akan Evaluasi Kontrak dengan Danacita untuk Pembiayaan Uang Kuliah Tunggal
Kampus | 8 Februari 2024, 13:48 WIBSebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan bahwa dunia pendidikan bukan ladang bisnis kampus.
Baginya, kebijakan pembayaran UKT via pinjol ini dinilai tidak pantas karena mengambil keuntungan dari mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi. Berdasarkan laporan yang ia terima, bunga pinjol cicilan UKT bisa mencapai 20 persen.
“Kalau saya sih melihatnya (kebijakan pinjol) enggak pantes. Sebuah sekolah menawarkan program pinjol, di mana pinjol itu bunganya juga besar (mencapai) 20 persen. Padahal, di dalam UU Sisdiknas itu, jika ada cicilan, tidak boleh terkena bunga, harus 0 persen," ungkap Dede seperti dikutip dari laman resmi DPR, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: ITB Jelaskan Pembayaran UKT Via Danacita Bukan untuk Mahasiswa S1 Kurang Mampu!
Ia menilai, jika kampus ingin menerapkan konsep ‘student loan’, seharusnya bekerja sama dengan bank negara dan tidak memungut keuntungan melalui bunga.
“Di luar negeri student loan di mana loannya itu 0 persen bunga, karena konsepnya bukan mencari keuntungan dari siswa, tapi konsepnya negara berinvestasi pada siswa. Investasi sumber daya manusia, mereka harus bisa menyelesaikan kuliah, pendidikan tanpa terbebankan soal bunga, pinjaman," terangnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menuturkan keringanan uang kuliah bisa menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Kita harus membuat satu kebijakan yang lebih bijak lagi seperti KIP kuliah tentu saja mungkin proporsinya harus ditambah lebih tepat sasaran lebih tepat guna dan juga nilainya disesuaikan dengan nilai UKT," jelasnya.
Baca Juga: Profil Danacita yang Beri Pinjaman UKT ITB, Ada Nama Gita Wirjawan dan Eks CEO Indosat
Kedua, dengan mengalokasikan sejumlah anggaran untuk dikelola menjadi pinjaman tanpa bunga, seperti misalnya kredit mahasiswa. Sehingga, mahasiswa yang kesulitan membayar UKT dapat memanfaatkan kredit tersebut.
"Dulu waktu saya di ITB kira-kira seperti itu. Jadi kita tidak merasa khawatir bisa putus di tengah jalan hanya karena masalah biaya atau ekonomi," ungkapnya.
Kedepan, Hetifah mengatakan Komisi X akan segera membahas permasalahan tersebut dengan Kemendikbudristek dan berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara, Kompas.tv