Syarat Nilai Masuk STIN 2024, Sekolah Kedinasan BIN yang akan Segera Buka Pendaftaran
Kampus | 26 Januari 2024, 21:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) tahun 2024 akan segera dibuka.
STIN merupakan sekolah kedinasan milik Badan Intelijen Negara (BIN) yang terletak di daerah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan ada delapan instansi yang akan membuka pendaftaran sekolah kedinasan pada Maret 2024, termasuk BIN.
Delapan instansi tersebut yaitu Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Keuangan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Dalam Negeri; BIN; Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN); Badan Pusat Statistik (BPS); dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Proses pendaftaran dan seleksi masuk STIN dapat dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Setelah lulus, taruna dan taruni STIN akan menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
Baca Juga: Pendaftaran STIN 2024 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Jurusannya, Setelah Lulus Kerja di BIN
Syarat Nilai Masuk STIN 2024
Ada syarat yang harus dipenuhi siswa jika ingin masuk ke sekolah kedinasan STIN, salah satunya syarat nilai rapor dan ijazah.
Pengumuman syarat nilai masuk STIN 2024 akan keluar bersamaan dengan pembukaan pendaftaran.
Berdasarkan persyaratan masuk STIN 2023, syarat nilai masuk STIN adalah harus memiliki nilai ijazah rata-rata 80 dan 75 untuk nilai rata-rata rapor dari semester 1 sampai 5.
Calon mahasiswa STIN juga harus siswa SMA atau sederajatnya, bukan lulusan Paket C serta berusia paling rendah 16 tahun dan paling tinggi 22 tahun.
Syarat Daftar STIN
- Warga Negara Indonesia (laki-laki/perempuan).
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Tidak pernah terlibat tindak pidana.
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan lulusan SMA/SMK/MA, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh), bagi lulusan SMA/SMK/MA, nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 5 minimal 75.
- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
- Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki).
- Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato.
- Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).
Baca Juga: 8 Sekolah Kedinasan Dibuka 2024, BIN, Kemenkeu hingga Kemenhub, Lulus Langsung jadi PNS
- Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh mana pun (laki-laki).
- Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang.
- Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau - (minus).
- Tidak buta warna.
- Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan berlaku) laki-laki: 165 cm, perempuan: 160 cm.
- Usia pada tanggal 31 Desember 2023 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir).
- Mendapatkan persetujuan orang tua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali.
- Peserta seleksi penerimaan taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD.
- Laki-laki/perempuan, bukan personel/mantan personel TNI/Polri/PNS.
- Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan STIN.
- Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali yang sah secara hukum.
- Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.
- Bagi calon taruna/taruni yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan.
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
- Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan taruna/i STIN.
- Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan taruna/i STIN.
Demikian gambaran syarat masuk STIN 2024 yang perlu diketahui. Selengkapnya mengenai pendaftaran STIN 2024 dapat dilihat di laman resminya di stin.ac.id.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV