Pidato Guru Besar Unsoed: Hukum Islam Mendapat Tempat Konstitusional di Indonesia
Kampus | 24 November 2023, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hukum Islam di Indonesia telah mendapat tempat konstitusional yang berdasar pada tiga alasan.
Pertama, alasan filosofis. Ajaran Islam merupakan pandangan hidup cita moral dan cita hukum mayoritas muslim di Indonesia dan mempunyai peran penting bagi terciptanya norma fundamental negara Pancasila.
Kedua, alasan sosiologis. Perkembangan sejarah masyarakat Islam Indonesia menunjukkan bahwa cita hukum dan kesadaran hukum bersendikan ajaran Islam memiliki tingkat aktualitas yang berkesinambungan.
Ketiga, alasan yuridis yang tertuang dalam Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 29 UUD NRI 1945 memberi tempat bagi keberlakuan hukum Islam secara yuridis formal dalam kenyataan lebih konkret.
Baca Juga: Sinkronisasi Hukum Islam dengan Masyarakat Modern - KURMA
Hal itu disampaikan Prof. Dr. Abdul Aziz Nasihuddin, S.H., M.M., M.H., dalam orasi ilmiah pengukuhan jabatan profesor bidang ilmu hukum perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), yang disampaikan pada Sidang Terbuka Senat Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Kamis (23/11/2023).
Dalam pidato pengukuhan yang diberi judul Internalisasi Nilai-Nilai Islam dalam Perundang-undangan di Indonesia dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara itu, Abdul Azis memaparkan bahwa adanya sikap akomodatif yang selama ini diberikan oleh negara kepada umat Islam seharusnya memacu umat Islam untuk membuktikan bahwa hukum Islam tidaklah seperti yang dikhawatirkan banyak orang tentang kekejaman dan pengingkaran kepada hak asasi manusia.
"Tetapi hukum Islam itu rahmatan lil alamin, menciptakan kedamaian," katanya.
Selain itu, sikap akomodatif negara terhadap umat Islam seharusnya memotivasi mereka untuk menunjukkan bahwa hukum Islam, yang diasumsikan bertentangan dengan kepercayaan umum, merupakan rahmatan lil alamin, yang mempromosikan perdamaian, dan kesejahteraan kepada umat manusia.
"Tidak hanya bagi umat Islam sendiri, tetapi juga untuk umat lainnya, seperti yang pernah dipraktekkan Nabi Muhammad SAW sewaktu membentuk negara Madinah," tambahnya.
Baca Juga: Tokoh Anti-Islam Geert Wilders Menang Telak di Pemilu Belanda
Akhirnya, pungkas Abdul Azis, internalisasi niai-nilai Islam dalam perundang-undangan di Indonesia dan penerapannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, akan mungkin terwujud dengan formulasi kewenangan konstitusional (KK) yang memadai, dukungan politik (DP) minimal mayoritas di parlemen, dengan 3 (tiga) strategi (3S), hukum Islam yang secara formil maupun material menggunakan corak dan pendekatan keislaman, hukum Islam dalam proses taqnin diwujudkan sebagai sumber-sumber materi muatan hukum, dimana asas-asas dan prinsipnya menjiwai setiap produk peraturan dan perundang-undangan, bentuk peraturan dan perundang berimplikasi kepada adanya pranata-pranata sosial, budaya, politik dan hukum.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV