Pidato Guru Besar Unsoed: Hukum Islam Mendapat Tempat Konstitusional di Indonesia
Kampus | 24 November 2023, 06:00 WIBBaca Juga: Tokoh Anti-Islam Geert Wilders Menang Telak di Pemilu Belanda
Akhirnya, pungkas Abdul Azis, internalisasi niai-nilai Islam dalam perundang-undangan di Indonesia dan penerapannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, akan mungkin terwujud dengan formulasi kewenangan konstitusional (KK) yang memadai, dukungan politik (DP) minimal mayoritas di parlemen, dengan 3 (tiga) strategi (3S), hukum Islam yang secara formil maupun material menggunakan corak dan pendekatan keislaman, hukum Islam dalam proses taqnin diwujudkan sebagai sumber-sumber materi muatan hukum, dimana asas-asas dan prinsipnya menjiwai setiap produk peraturan dan perundang-undangan, bentuk peraturan dan perundang berimplikasi kepada adanya pranata-pranata sosial, budaya, politik dan hukum.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV