Inilah Penyebab KIP Kuliah Dicabut, Mahasiswa Wajib Tahu
Beasiswa | 6 November 2023, 23:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Program Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah inisiatif pemerintah untuk membantu mahasiswa dalam kebutuhan pendidikannya.
Salah satu persyaratan untuk menjadi penerima KIP Kuliah adalah status mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan tingkat kesejahteraan rendah atau rentan miskin.
Bantuan yang diberikan dalam skema KIP Kuliah mencakup pemberian uang tunai, perluasan akses pendidikan, dan peningkatan peluang belajar.
Para penerima berhak menerima dukungan finansial untuk biaya kuliah selama periode studi antara 2 hingga 8 semester.
Tergantung pada jenjang pendidikan dan dana tersebut langsung disalurkan ke institusi pendidikan yang bersangkutan.
Baca Juga: BSI Buka Beasiswa Mahasiswa Semester 7, Ada Banyak Benefit
Meskipun demikian, KIP Kuliah dapat dicabut, ditarik, atau dibatalkan apabila penerima melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Penyebab KIP Kuliah dicabut
Muni Ika, Sub Koordinator KIP Kuliah di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Ristek menyatakan, para mahasiswa yang menerima KIP Kuliah memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan dalam memenuhi biaya hidup selama masa perkuliahan.
Bantuan tersebut akan dicairkan setiap enam bulan sekali.
Namun, penerima KIP Kuliah disarankan untuk berhati-hati karena ada kemungkinan nama mereka dihapus dari daftar penerima.
"Bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang telah dibatalkan maka tidak bisa mendaftar lagi," ujar Muni Ika dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/11/2023).
"Penerima KIP Kuliah harus tetap bergaya hidup sederhana. Mahasiswa penerima harus cerdas memanfaatkan dana biaya hidup KIP Kuliah," tambahnya.
Muni Ika menyampaikan beberapa faktor yang dapat menyebabkan pencabutan KIP Kuliah. Berikut adalah ketentuannya:
1. Meninggal dunia
2. Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
3. Pindah program studi dan/atau perguruan tinggi, kecuali akibat penutupan program studi dan/atau perguruan tinggi atau alasan lain yang disetujui Puslapdik
4. Melaksanakan cuti akademik, kecuali karena alasan sakit atau alasan lain yang disetujui Puslapdik
Baca Juga: PLN Apresiasi Tim Paskibraka 2023 dengan Beasiswa Tabungan Pendidikan
5. Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi
6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
7. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
8. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum
9. Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti
Muni Ika menjelaskan lebih lanjut, perguruan tinggi memiliki kemampuan untuk mengusulkan mahasiswa sebagai penerima Program KIP Kuliah pengganti.
Proses ini dilakukan setelah melakukan evaluasi dan mendapat verifikasi yang memadai.
"Soal besaran biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti, berdasarkan UKT mahasiswa pengganti namun tidak lebih besar dari UKT mahasiswa penerima KIP kuliah yang dibatalkan," kata Muni Ika dikutip dari laman Puslapdik.
Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh perguruan tinggi dalam menentukan mahasiswa yang berhak menjadi penerima KIP Kuliah pengganti, yaitu:
1. Jumlah mahasiswa yang diusulkan sebagai penerima Program KIP Kuliah pengganti tidak boleh melebihi jumlah mahasiswa yang diusulkan untuk dibatalkan.
Baca Juga: Info Pendaftaran Beasiswa S1 UGM: Pemkab Ini Sediakan Kuota Khusus untuk Warganya, Bisa Bebas UKT
2. Calon penerima Program KIP Kuliah pengganti harus merupakan mahasiswa aktif, berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas Program KIP Kuliah.
3. Prioritas diberikan kepada mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik, berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, berada pada semester yang sama dengan penerima Program KIP Kuliah yang diusulkan untuk dibatalkan.
4. Mahasiswa pengganti tidak boleh melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com