Inilah Penyebab KIP Kuliah Dicabut, Mahasiswa Wajib Tahu
Beasiswa | 6 November 2023, 23:27 WIB3. Pindah program studi dan/atau perguruan tinggi, kecuali akibat penutupan program studi dan/atau perguruan tinggi atau alasan lain yang disetujui Puslapdik
4. Melaksanakan cuti akademik, kecuali karena alasan sakit atau alasan lain yang disetujui Puslapdik
Baca Juga: PLN Apresiasi Tim Paskibraka 2023 dengan Beasiswa Tabungan Pendidikan
5. Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi
6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
7. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
8. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum
9. Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti
Muni Ika menjelaskan lebih lanjut, perguruan tinggi memiliki kemampuan untuk mengusulkan mahasiswa sebagai penerima Program KIP Kuliah pengganti.
Proses ini dilakukan setelah melakukan evaluasi dan mendapat verifikasi yang memadai.
"Soal besaran biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti, berdasarkan UKT mahasiswa pengganti namun tidak lebih besar dari UKT mahasiswa penerima KIP kuliah yang dibatalkan," kata Muni Ika dikutip dari laman Puslapdik.
Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh perguruan tinggi dalam menentukan mahasiswa yang berhak menjadi penerima KIP Kuliah pengganti, yaitu:
1. Jumlah mahasiswa yang diusulkan sebagai penerima Program KIP Kuliah pengganti tidak boleh melebihi jumlah mahasiswa yang diusulkan untuk dibatalkan.
Baca Juga: Info Pendaftaran Beasiswa S1 UGM: Pemkab Ini Sediakan Kuota Khusus untuk Warganya, Bisa Bebas UKT
2. Calon penerima Program KIP Kuliah pengganti harus merupakan mahasiswa aktif, berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas Program KIP Kuliah.
3. Prioritas diberikan kepada mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik, berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, berada pada semester yang sama dengan penerima Program KIP Kuliah yang diusulkan untuk dibatalkan.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com