> >

Cair Sejak Agustus, Ini Cara Cek Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id via HP September 2023

Sekolah | 4 September 2023, 10:00 WIB
Laman depan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 telah memulai proses penyaluran bantuannya kepada para siswa per Agustus 2023.

Dalam artikel ini, kita akan membahas informasi terkait penyaluran bantuan, cara untuk memeriksa apakah Anda atau anak Anda termasuk penerima PIP, dan besaran bantuan yang diberikan.

Penyaluran bantuan PIP Tahap 2 dimulai pada tanggal 4 Agustus 2023, sesuai dengan pengumuman dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah.

Baca Juga: Buruan Daftar! Ada Lowongan Kerja di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Ditutup 5 September

Pengumuman ini didasarkan pada surat pemberitahuan dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek.

"Sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek Nomor: 1437/J5/LP.01.00/2023 perihal Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP," kata Uswatun dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Cara Cek Penerima Bantuan PIP Agustus 2023

Untuk mengecek apakah Anda atau anak Anda termasuk penerima bantuan PIP Tahap 2, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut.

Baca Juga: Ini Link untuk Cek Bansos PKH yang Cair Bulan September 2023

  1. Kunjungi laman resmi SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP".
  3. Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.
  4. Klik tombol "Cari Penerima PIP".

Data siswa yang memenuhi syarat akan ditampilkan, memungkinkan Anda untuk memeriksa status penerima bantuan dengan mudah.

Baca Juga: Cara Cek Tagihan PDAM secara Online lewat HP, Mudah dan Cepat!

Proses Pencairan Bantuan

Setelah nama siswa ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP Tahap 2, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk melakukan pencairan dana:

 

  1. Persiapkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
  2. Sediakan identitas pengenal siswa atau orangtua/wali siswa.
  3. Persiapkan Kartu Debit Instan rekening SimPel sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh bank penyalur.

Baca Juga: Ini Cara Cek Penerima Bansos BPNT September 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Bisa Dapat Rp600 Ribu

Besaran Bantuan PIP Tahap 2

Besaran bantuan PIP Tahap 2 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan siswa, sesuai dengan Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022. Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:

SD/SDLB/Program Paket A

  • Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap
  • Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.

SMP/SMPLB/Program Paket B

  • Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap
  • Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.

SMA/SMALB/Program Paket C

  • Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

Baca Juga: Catat, Berikut Cara Cek Daftar Lokasi Uji Emisi di Seluruh DKI Jakarta

SMK

  • Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

SMK Program 4 Tahun

  • Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap
  • Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.

Dengan bantuan ini, diharapkan siswa-siswa yang membutuhkan dapat melanjutkan pendidikannya tanpa hambatan finansial. 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU