> >

Cair Sejak Agustus, Ini Cara Cek Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id via HP September 2023

Sekolah | 4 September 2023, 10:00 WIB
Laman depan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud. (Sumber: Istimewa)

Setelah nama siswa ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP Tahap 2, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk melakukan pencairan dana:

 

  1. Persiapkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
  2. Sediakan identitas pengenal siswa atau orangtua/wali siswa.
  3. Persiapkan Kartu Debit Instan rekening SimPel sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh bank penyalur.

Baca Juga: Ini Cara Cek Penerima Bansos BPNT September 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Bisa Dapat Rp600 Ribu

Besaran Bantuan PIP Tahap 2

Besaran bantuan PIP Tahap 2 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan siswa, sesuai dengan Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022. Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:

SD/SDLB/Program Paket A

  • Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap
  • Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.

SMP/SMPLB/Program Paket B

  • Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap
  • Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.

SMA/SMALB/Program Paket C

  • Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

Baca Juga: Catat, Berikut Cara Cek Daftar Lokasi Uji Emisi di Seluruh DKI Jakarta

SMK

  • Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

SMK Program 4 Tahun

  • Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap
  • Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.

Dengan bantuan ini, diharapkan siswa-siswa yang membutuhkan dapat melanjutkan pendidikannya tanpa hambatan finansial. 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU