Cair Sejak Agustus, Ini Cara Cek Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id via HP September 2023
Sekolah | 4 September 2023, 10:00 WIBSetelah nama siswa ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP Tahap 2, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk melakukan pencairan dana:
- Persiapkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
- Sediakan identitas pengenal siswa atau orangtua/wali siswa.
- Persiapkan Kartu Debit Instan rekening SimPel sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh bank penyalur.
Baca Juga: Ini Cara Cek Penerima Bansos BPNT September 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Bisa Dapat Rp600 Ribu
Besaran Bantuan PIP Tahap 2
Besaran bantuan PIP Tahap 2 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan siswa, sesuai dengan Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022. Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:
SD/SDLB/Program Paket A
- Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap
- Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.
SMP/SMPLB/Program Paket B
- Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap
- Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.
SMA/SMALB/Program Paket C
- Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap
- Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
Baca Juga: Catat, Berikut Cara Cek Daftar Lokasi Uji Emisi di Seluruh DKI Jakarta
SMK
- Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap
- Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
SMK Program 4 Tahun
- Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap
- Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.
Dengan bantuan ini, diharapkan siswa-siswa yang membutuhkan dapat melanjutkan pendidikannya tanpa hambatan finansial.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV