> >

Cara Buat Akun dan Daftar KIP Kuliah 2023 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id Sampai 31 Oktober

Kampus | 22 Agustus 2023, 09:05 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, salah satu program bantuan untuk mahasiwa yang dirilis oleh Kemdikbud. (Sumber: Repro/Kompas TV)

Baca Juga: Kapan Pengumuman KIP Kuliah 2023? Begini Cara Ceknya dan Besaran yang Didapat

Persyaratan Penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023:

  1. Lulusan SMA, SMK, atau bentuk pendidikan sederajat, dengan kelulusan pada tahun berjalan atau hingga maksimal 2 tahun sebelumnya.
  2. Telah lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Akademik atau Vokasi, dengan diterima di PTN/PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
  3. Menunjukkan potensi akademik yang baik, sambil memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. Dokumen yang sah juga diperlukan untuk mendukung klaim tersebut.

Baca Juga: Kebiasaan Tersangka Pembunuh Mahasiswa UI Usai Pulang Kuliah Diungkap Teman, Sering Cek Ini

Manfaat PIP Kuliah Merdeka 2023:

  • Jaminan biaya pendidikan yang langsung diberikan kepada perguruan tinggi, dengan besaran sesuai akreditasi Program Studi (Prodi).
  • Penerima KIP Kuliah Merdeka juga akan menerima bantuan biaya hidup, yang akan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa.
  • Mahasiswa yang berhak menerima bantuan ini memiliki kebebasan penuh dalam menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama masa kuliah.

Bantuan Biaya Pendidikan KIP Kuliah 2023

  1. Prodi dengan Akreditasi A: Maksimal Rp 12 juta.
  2. Prodi dengan Akreditasi B: Maksimal Rp 4 juta.
  3. Prodi dengan Akreditasi C: Maksimal Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi Hari ini, Simak Persyaratannya di Sini

Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah 2023

  • Klaster 1: Rp 800.000 per bulan.
  • Klaster 2: Rp 950.000 per bulan.
  • Klaster 3: Rp 1,1 juta per bulan.
  • Klaster 4: Rp 1,25 juta per bulan.
  • Klaster 5: Rp 1,4 juta per bulan.

Perlu diingat bahwa bantuan ini tidak bisa digunakan oleh perguruan tinggi untuk menutupi biaya tambahan apa pun.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU