> >

Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Daerah, Pemda Ramai-ramai Dukung Program Guru PPPK

Edukasi | 21 November 2022, 12:27 WIB

 

Ilustrasi guru sedang mengajar siswa. (Sumber: Dok. Kemendikbudristek)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dukungan sejumlah pemerintah daerah (Pemda) terhadap proses seleksi guru aparatur sipil negara melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN-PPPK) terus mengalir.

Keberadaan guru PPPK dinilai sebagai jalan keluar bagi peningkatan kesejahteraan guru honorer sekaligus memperbaiki ketimpangan kualitas pendidikan di daerah.

Pemerintah Kota Surabaya menegaskan akan mendukung penuh pemenuhan kebutuhan guru PPPK. Program ini diyakini mampu menjadi jembatan bagi penciptaan anak-anak berkualitas yang kelak menjadi pemimpin bangsa.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, guru sangat dibutuhkan untuk mendidik calon-calon pemimpin masa depan. Sayangnya, saat ini terjadi kekurangan jumlah guru termasuk di Kota Surabaya.

“Ketika jumlah guru ini kurang maka untuk menciptakan anak-anak bangsa akan terkendala, karena itulah di pemerintahan kota surabaya untuk pemenuhan kebutuhan guru kami melakukan melalui PPPK,” kata Eri di Surabaya.

Baca Juga: Mahasiswa Berbagi Praktik Baik Program MBKM di Festival Kampus Merdeka

Eri pun berharap, pemenuhan kebutuhan guru PPPK akan bermanfaat bagi semua khususnya Kota Surabaya. Berdasarkan Pengumuman Pemerintah Kota Surabaya Nomor 810 Tahun 2022, tahun ini jumlah kebutuhan guru PPPK yang dibuka di wilayah tersebut mencapai 1.513 formasi. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya juga telah mengangkat 883 guru PPPK hasil seleksi tahun 2021.

Dukungan terhadap Program Guru PPPK juga datang dari pemda lain. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berencana menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 1.750 Guru PPPK hasil seleksi 2021 tahap 2 tahun 2021 pada Hari Guru Nasional 25 November mendatang.

Sebelumnya, sebanyak 1.669 guru PPPK hasil seleksi 2021 tahap 1 telah menerima SK pengangkatan.

Pemerintah Papua Barat juga akan segera mengangkat 1.261 guru PPPK yang lulus seleksi. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Barat Barnabas Dowansiba menyatakan, kekurangan guru merupakan masalah penting.

Sebab, untuk membangun pendidikan yang berkualitas di Papua Barat membutuhkan keterlibatan dan peran aktif para guru.

“Kalau tidak ada guru maka sama saja maka tidak mungkin kita wujudkan generasi bangsa yang berkualitas, tidak mungkin satu guru mengajar ke semua anak,” kata Dowansiba.

Baca Juga: Momen Apik G20, Mendikbudristek dan Elon Musk Berdialog dengan Mahasiswa Indonesia

Beberapa bulan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat juga mengangkat 1.742 guru PPPK hasil seleksi tahun 2021.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami meminta guru PPPK bekerja profesional untuk mencerdaskan anak. Ia juga menyatakan akan kembali mengusulkan formasi guru untuk mengikuti seleksi tahun 2022.

Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat, dari total kebutuhan lebih dari 1 juta formasi tahun 2021, terdapat 506.252 formasi guru PPPK yang diajukan Pemda.

Proses seleksi tahun 2021 diikuti oleh 925.637 pelamar. Dari jumlah pelamar tersebut, sebanyak 293.860 guru lulus dan mendapatkan formasi, 193.954 guru lulus tetapi tidak dapat formasi, dan 437.823 pelamar tidak lulus.

Tahun 2022, pemerintah kembali membuka seleksi guru PPPK dengan total kebutuhan 781.844 formasi. Hingga Oktober 2022, Pemda baru mengusulkan sebanyak 40,9 persen dari kebutuhan formasi yang ditetapkan. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan pemda adalah anggaran penggajian.

Baca Juga: Puncak Bulan Bahasa dan Sastra 2022, Kemendikbudristek Anugerahkan Duta Bahasa Tingkat Nasional

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menyatakan Kemenkeu akan menyiapkan anggaran untuk ASN PPPK sebesar  Rp 25,74 triliun pada tahun 2023.

Adapun pemerintah menargetkan pengangkatan tenaga kerja sebanyak 1,3 juta formasi PPPK pada tahun ini dan tahun depan yang meliputi guru, tenaga kesehatan, dan teknis. Penggajian PPPK pada 2023 terbagi atas klaster provinsi dan klaster kabupaten/kota.

“Penggajian formasi PPPK ini selalu menjadi perhatian kita semua bagaimana kita menyelesaikan masalah PPPK di daerah,” ujar Astera saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, September lalu.

Penulis : Meirna Larasati Editor : Redaksi-Kompas-TV

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU