Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Daerah, Pemda Ramai-ramai Dukung Program Guru PPPK
Edukasi | 21 November 2022, 12:27 WIBSebab, untuk membangun pendidikan yang berkualitas di Papua Barat membutuhkan keterlibatan dan peran aktif para guru.
“Kalau tidak ada guru maka sama saja maka tidak mungkin kita wujudkan generasi bangsa yang berkualitas, tidak mungkin satu guru mengajar ke semua anak,” kata Dowansiba.
Baca Juga: Momen Apik G20, Mendikbudristek dan Elon Musk Berdialog dengan Mahasiswa Indonesia
Beberapa bulan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat juga mengangkat 1.742 guru PPPK hasil seleksi tahun 2021.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami meminta guru PPPK bekerja profesional untuk mencerdaskan anak. Ia juga menyatakan akan kembali mengusulkan formasi guru untuk mengikuti seleksi tahun 2022.
Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat, dari total kebutuhan lebih dari 1 juta formasi tahun 2021, terdapat 506.252 formasi guru PPPK yang diajukan Pemda.
Proses seleksi tahun 2021 diikuti oleh 925.637 pelamar. Dari jumlah pelamar tersebut, sebanyak 293.860 guru lulus dan mendapatkan formasi, 193.954 guru lulus tetapi tidak dapat formasi, dan 437.823 pelamar tidak lulus.
Tahun 2022, pemerintah kembali membuka seleksi guru PPPK dengan total kebutuhan 781.844 formasi. Hingga Oktober 2022, Pemda baru mengusulkan sebanyak 40,9 persen dari kebutuhan formasi yang ditetapkan. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan pemda adalah anggaran penggajian.
Baca Juga: Puncak Bulan Bahasa dan Sastra 2022, Kemendikbudristek Anugerahkan Duta Bahasa Tingkat Nasional
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menyatakan Kemenkeu akan menyiapkan anggaran untuk ASN PPPK sebesar Rp 25,74 triliun pada tahun 2023.
Adapun pemerintah menargetkan pengangkatan tenaga kerja sebanyak 1,3 juta formasi PPPK pada tahun ini dan tahun depan yang meliputi guru, tenaga kesehatan, dan teknis. Penggajian PPPK pada 2023 terbagi atas klaster provinsi dan klaster kabupaten/kota.
“Penggajian formasi PPPK ini selalu menjadi perhatian kita semua bagaimana kita menyelesaikan masalah PPPK di daerah,” ujar Astera saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, September lalu.
Penulis : Meirna Larasati Editor : Redaksi-Kompas-TV
Sumber : Kompas TV