Merasa Sempat Langgar Aturan Lalu Lintas di Tol? Ini Cara Cek E-Tilang dan Besaran Dendanya
Tips & trick | 5 April 2022, 20:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengguna jalan tol kini harus lebih disiplin dalam berkendara karena penerapan aturannya telah semakin ketat.
Terlebih, sejak Jumat (1/4/2022) lalu, sistem tilang elektronik (e-tilang) sudah terpasang di sejumlah ruas jalan tol.
Sehingga, baik sengaja maupun tidak, pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas di jalan tol, akan dikenai e-tilang.
Untuk itu, tak ada salahnya melakukan pengecekan e-tilang secara rutin, terutama ketika merasa berkendara dengan kecepatan tinggi atau muatan berlebih.
Baca Juga: Fakta Uji Coba Tilang ETLE di Tol, dari 10 Perusahaan Pelanggar Terbanyak hingga Jumlah Pelanggaran
Cara Cek E-Tilang
Melansir Kompas.com, Selasa (5/4/2022), pengecekan e-tilang itu sejatinya sangatlah mudah lantaran dapat diakses secara online.
Lebih jelasnya, berikut langkah-langkah pengecekan e-tilang secara online.
- Kunjungi laman etle-pmj.info/id/check-data
- Isi data, mulai dari nomor plat kendaraan, nomor mesin, hingga nomor rangka sesuai dengan STNK
- Klik opsi Cek Data
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat, "No data available"
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul informasi meliputi catatan waktu, lokasi, dan status pelanggaran, serta tipe kendaraannya
Baca Juga: Hari Pertama Penerapan Sanksi, 19 Pengemudi Kena Tilang karena Ngebut di Jalan Tol
Denda E-Tilang
Selanjutnya, untuk besaran denda e-tilang di jalan tol itu terbagi menjadi dua jenis sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
1. Pelanggaran batas kecepatan
Besaran denda bagi pengendara yang melanggar batas kecepatan di jalan tol telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam.
"(Hukumannya berupa kurungan) dua bulan dan denda Rp500 ribu," jelas Jamal, Senin.
2. Pelanggaran batas muatan
Adapun, besaran denda bagi pelanggar batas muatan kendaraan di jalan tol telah diatur oleh Pasal 307 Undang-undang (UU) LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam peraturan tersebut, pengguna jalan tol yang kena e-tilang karena berkendara dengan muatan berlebih, harus membayar denda sebesar Rp500 ribu dan menjalani kurungan paling lama dua bulan.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com