Merasa Sempat Langgar Aturan Lalu Lintas di Tol? Ini Cara Cek E-Tilang dan Besaran Dendanya
Tips & trick | 5 April 2022, 20:30 WIBSebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam.
"(Hukumannya berupa kurungan) dua bulan dan denda Rp500 ribu," jelas Jamal, Senin.
2. Pelanggaran batas muatan
Adapun, besaran denda bagi pelanggar batas muatan kendaraan di jalan tol telah diatur oleh Pasal 307 Undang-undang (UU) LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam peraturan tersebut, pengguna jalan tol yang kena e-tilang karena berkendara dengan muatan berlebih, harus membayar denda sebesar Rp500 ribu dan menjalani kurungan paling lama dua bulan.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com