> >

Diperiksa 5 Jam, Iwan Bule: Kami Serahkan Dokumen Pendukung, Nanti Tanya Penyidik

Sepak bola | 3 November 2022, 19:24 WIB
Ketum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule diperiksa di Mapolda Jatim hari ini, Kamis (20/10/2022) (Sumber: Surya Malang/Luhur Pambudi)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Ketua Umum (Ketum) PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule baru saja menjalani pemeriksaan lanjutan di Markas Polda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (3/11/2022).

"Kami memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur, karena minggu lalu kami tidak bisa hadir karena ada agenda rapat Piala Dunia," ujar pria yang biasa disapa Iwan Bule, dikutip dari Kompas.com. 

Ini adalah pemeriksaan kedua yang sempat tertunda. Seharunya, Iwan Bule menjalani pemeriksaan lanjutan ini pada Kamis (27/10) pekan lalu. 

Penisunan polisi bintang tiga tersebut dimintai keterangan sebagai saksi soal Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 nyawa dan ratusan korban luka-luka. 

Baca Juga: Bawa Banyak Berkas, Iwan Bule Masih Diperiksa di Polda Jatim Sejak Pagi Tadi Soal Tragedi Kanjuruhan

Tiba di Mapolda Jatim pada pukul 10.17 WIB dengan ditemani kuasa hukumnya, Ahmad Riyadh, Iwan Bule menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam. 

Selama pemeriksaan, Iwan Bule dicecar dengan 35 pertanyaan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. 

Iwan Bule juga membawa sejumlah berkas pendukung kepada penyidik untuk mendukung penyidikan lebih lanjut. 

Baca Juga: Iwan Bule: Shin Tae-Yong Jangan Mundur, Biar Saya Saja

Namun, ketika disinggung soal proses penyidikan, Iwan memilih diam. 

"Alhamdulillah selain menjalani pemeriksaan tambahan, kami serahkan dokumen-dokumen pendukung," sambung Iwan.

 

"Nanti secara teknis bisa ditanyakan penyidik," tandasnya. 

Sebagai informasi tambahan, Polda Jatim telah menahan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan. Keenamnya adalah Ahmad Hadian Lukita (Direktur Utama PT LIB), Abdul Haris (Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang), dan Suko Sutrisno (Security Officer Steward), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), dan AKP Hasdarman (Komandan Kompi Brimob Polda Jatim).

Keenamnya disangkakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Baca Juga: Iwan Bule soal PSSI: Jangankan Jabatan, Nyawa Pun Tak Bisa Dipertahankan jika Waktu Tiba

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU