Hari Ini TGIPF Panggil PSSI dan PT LIB, Bakal Diminta Klarifikasi
Sepak bola | 11 Oktober 2022, 05:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Rhenald Kasali, mengkonfirmasi PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) akan dipanggil hari ini, Selasa (11/10/2022).
Masing-masing diharapkan datang ke Kantor Kementerian Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, guna dimintai klarifikasi atas Tragedi Kanjuruhan.
“Ya kita akan panggil semua. PT LIB akan datang, akan kita minta. PSSI akan kita panggil dan sejumlah pihak yang terkait dengan ini, semua ya, kita akan klarifikasi,” kata Rheland, Senin (10/10) sore, menukil Kompas.com.
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu juga mengatakan, TGIPF tak hanya berfokus pada Tragedi Kanjuruhan, melainkan sepak bola Indonesia secara umum.
“Karena hampir setiap minggu pertandingan itu digelar, selalu ada korban. Ada yang satu meninggal, dua meninggal, ada. Yang kecelakaan, tapi tidak pernah ada yang sebanyak ini,” kata Rhenald.
Dari hasil investigasi, nantinya TGIPF bakal memberi rekomendasi untuk dunia sepakbola nasional.
“TGIPF ini akan mengubah, memperbaiki peradaban sepak bola, supaya nyaman, aman, dan menyenangkan,” kata Rheland.
Terlepas dari itu, ia menjamin kinerja TGIPF tak akan mengganggu institusi kepolisian dalam mengusut kasus ini.
Sebab, tugas tim TGIPF adalah melakukan investigasi dan memeri rekomendasi, bukan menetapkan tersangka.
Baca Juga: TGIPF: Rawat Kontrol Korban Kanjuruhan Penting untuk Disorot, Termasuk Efek Trauma
Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan dalam laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10) lalu dilaporkan menelan ratusan korban jiwa.
Sejauh ini terdapat perbedaan data korban dari beberapa institusi, tetapi Dinas Kesehatan Jawa Timur mencatat setidaknya ada 131 korban meninggal.
Pada Kamis (6/10) penyidik dari kepolisian menetapkan enam tersangka atas kasus ini.
Masing-masing adalah inisial AHL (Direktur PT LIB), AH (Ketua Panpel Arema FC), SS (Security Officer), WSS (Kabag Operasi Polres Malang), dan H (Danki III Brimob Polda Jawa Timur), serta BSA (Kasat Samapta Polres Malang).
Kenenamnya dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Adapun kepolisian juga menemukan 20 anggotanya yang melanggar etik, terdiri dari 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Terkait Data Korban Tragedi Kanjuruhan yang Beda-beda, Begini Kata TGIPF
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com