Hari Ini TGIPF Panggil PSSI dan PT LIB, Bakal Diminta Klarifikasi
Sepak bola | 11 Oktober 2022, 05:04 WIBSeperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan dalam laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10) lalu dilaporkan menelan ratusan korban jiwa.
Sejauh ini terdapat perbedaan data korban dari beberapa institusi, tetapi Dinas Kesehatan Jawa Timur mencatat setidaknya ada 131 korban meninggal.
Pada Kamis (6/10) penyidik dari kepolisian menetapkan enam tersangka atas kasus ini.
Masing-masing adalah inisial AHL (Direktur PT LIB), AH (Ketua Panpel Arema FC), SS (Security Officer), WSS (Kabag Operasi Polres Malang), dan H (Danki III Brimob Polda Jawa Timur), serta BSA (Kasat Samapta Polres Malang).
Kenenamnya dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Adapun kepolisian juga menemukan 20 anggotanya yang melanggar etik, terdiri dari 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Terkait Data Korban Tragedi Kanjuruhan yang Beda-beda, Begini Kata TGIPF
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com