> >

Dua Hakim Mahkamah Agung Terseret Kasus Nurhadi

Hukum | 4 Agustus 2020, 11:46 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (Sumber: Tribunnews)

Mereka yakni Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA.

Baca Juga: Terkait Hukuman Koruptor, Mahkamah Agung: Vonis Mutlak Ada di Tangan Hakim

Pertama, PT MIT melawan PT KBN (Persero), kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. 

Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU