Dua Hakim Mahkamah Agung Terseret Kasus Nurhadi
Hukum | 4 Agustus 2020, 11:46 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Dua Hakim Mahkamah Agung (MA) Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA dengan tersangka Nurhadi.
Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati merupakan majelis hakim yang menangani sidang Peninjauan Kembali (PK) antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang menyeret Nurhadi menjadi tersangka.
Keduanya dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
Baca Juga: ICW dan Lokataru Dorong KPK Jerat Eks Sekretaris MA Nurhadi dengan TPPU
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Selain dua hakim agung, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yakni, Advokat sekaligus adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso; Kaka Ipar Rezky Herbiyono, Yoga Dwi Hartiar, Advokat Onggang; Karyawan Swasta, Calvin Pratama, serta seorang Dosen, Syamsul Maarif.
Kelima saksi tersebut juga akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.
Belakangan, KPK sedang menelusuri aliran uang Nurhadi ke sejumlah pihak untuk menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nurhadi diduga mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset.
Baca Juga: Terungkap Hubungan Istri Nurhadi dengan PNS Mahkamah Agung, Berawal KPK Periksa Saksi
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA, KPK menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka yakni Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA.
Baca Juga: Terkait Hukuman Koruptor, Mahkamah Agung: Vonis Mutlak Ada di Tangan Hakim
Pertama, PT MIT melawan PT KBN (Persero), kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV