> >

Djoko Tjandra Ditangkap, Menkumham: Jangan Coba-Coba Siasati Hukum di Negara Ini

Hukum | 31 Juli 2020, 16:40 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly saat rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengapresiasi kerja Polri yang menangkap buronan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Menurut Yasonna penangkapan ini bukti negara tak bisa dipermainkan. Polisi memberi bukti keseriusan untuk mencari dan menangkap Djoko Tjandra.

"Hal ini juga menjadi pernyataan sikap yang tegas bahwa negara pada akhirnya tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun yang mencoba-coba bersiasat mengangkangi hukum di negara ini," kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/7/2020).

Penangkapan ini, menurut Yasonna, sekaligus momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia. 

Baca Juga: Soal Paspor Milik Buron Djoko Tjandra, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly

"Penangkapan tersebut setidaknya telah mengakhiri rumor atau teka-teki tentang keberadaan Djoko Tjandra," katanya.

Apresiasi khusus diberikan Yasonna kepada tim Bareskrim Polri atas keberhasilan menangkap buronan yang kabur sejak 2009 tersebut.

Penangkapan ini merupakan bukti dari kepolisian setelah keraguan dari masyarakat terhadap keseriusan Polri untuk mencari tahu dan menangkap Djoko Tjandra. "Kini semua dapat melihat bahwa tudingan itu tidak benar," katanya.

Yasonna menyebut, kasus Djoko Tjandra harus menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia. 

"Polri telah menerbitkan laporan dugaan pidana atas oknum di lembaganya yang menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra. Ini menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain untuk melakukan hal serupa terhadap anggotanya yang diduga terlibat," kata Yasonna Laoly. 

"Semoga ini menjadi pelajaran agar jangan lagi ada oknum di lembaga penegak hukum di Indonesia yang merasa bisa bermain-main," tambah dia.

Baca Juga: Mahfud MD: Penangkapan Djoko Tjandra Berkat Pengawasan Masyarakat

Menkumham berharap dalam proses selanjutnya, harus diikuti dengan proses peradilan yang transparan hingga bisa menguak kasus pelarian Djoko Tjandra tersebut secara terang benderang.

Diketahui, kasus lalu-lalangnya Djoko Tjandra di Jakarta beberapa waktu lalu, membuat geger publik. Masyarakat menyoroti tiga lembaga penegak hukum yang terkesan tutup mata dan memberi jalan Djoko Tjandra untuk lenggang kangkung keluar masuk Indonesia.

Yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Hukum dan HAM, serta Kejaksaan Agung.

Sejauh ini kepolisian dan kejaksaan telah memproses dugaan aparaturnya yang diduga terlibat. Sementara belum ada pergerakan dari Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk aparaturnya yang diduga terlibat.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan institusi yang sangat berwenang untuk mengizinkan dan mengetahui warga negara yang keluar masuk wilayah Indonesia.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU