Panglima TNI Mutasi 181 Pati, Pangdam Jaya Eko Margiyono Jabat Pangkostrad
Politik | 28 Juli 2020, 23:32 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Sebanyak 181 perwira tinggi (Pati) pada tiga matra TNI dimutasi dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier.
Mutasi 181 Pati TNI ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/588/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
"Telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 181 Pati TNI terdiri dari 76 Pati jajaran TNI Angkatan Darat, 82 Pati jajaran TNI Angkatan Laut, dan 23 Pati jajaran TNI Angkatan Udara," ujar Kabidpenum Puspen TNI, Letkol Sus Aidil dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2020).
Baca Juga: Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Naikkan Pangkat 22 Perwira Tinggi, Berikut Nama-namanya
Perwira tinggi yang dimutasi antara lain, Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen Besar Harto Karyawan. Kini, ia ditunjuk sebagai Danpussenif Kodiklatad.
Posisi Pangkostrad dijabat oleh Mayjen Eko Margiyono yang sebelumnya Pangdam Jaya.
Kemudian, Gubernur Akmil Mayjen Dudung Abdulrahman ditunjuk menggantikan Mayjen Eko Margiyono sebagai Pangdam Jaya.
Sementara itu, Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal) Laksdya Mintoro Yuliantono dimutasi menjadi perwira tinggi Mabes TNI dalam rangka pensiun.
Baca Juga: Kisah Prajurit TNI-AD Menjaga Patok Perbatasan Indonesia-Malaysia
Pangkoarmada I Laksda TNI Ahmadi Heri Purwono ditunjuk untuk menggantikan Laksdya Mintoro Yuliantono.
Pada 18 Juni 2020 lalu, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto melakukan rotasi kepemimpinan.
Sebanyak 49 pati di tiga matra TNI dimutasi untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Beberapa jabatan strategis turut mengalami pergantian salah satunya Panglima Kodam atau Pangdam.
Ada tiga jabatan Pangdam yang diganti oleh Panglima TNI antara lain Pangdam Diponegoro, Pangdam Bukit Barisan dan Pangdam Udayana.
Baca Juga: Panglima TNI Hadi Tjahjanto Sebut Saat Ini sedang Terjadi Perang Pikiran, Apa Maksudnya?
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/503/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV