ICW Tantang DPR & KPK Usut Djoko Tjandra
Hukum | 25 Juli 2020, 17:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) menantang DPR dan KPK untuk serius bertindak terhadap kasus buronan Djoko Tjandra.
Kepada DPR, ICW mendesak para wakil rakyat menggunakan hak angket yang dimilikinya.
"ICW mendesak DPR RI menggunakan hak angket dalam kasus Djoko Tjandra terhadap Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri," kata Donal Fariz, Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.TV, Sabtu (25/7/2020).
Menurut Donal, DPR adalah salah satu pihak yang dapat melakukan tindakan dalam merespon masalah Djoko Tjandra. Hak angket bisa digunakan untuk melakukan penyelidikan.
DPR pernah menggunakan hak angket untuk menyelidiki berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century dan BLBI.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Cekal Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ke Luar Negeri!
Sementara saat ini, lanjut Donal, tidak ada pertanda yang menunjukkan DPR akan menggunakan hak angket untuk menyelediki kasus Djoko Tjandra. "Tentu hal ini merupakan ironi."
"Kita tidak lupa bahwa beberapa waktu silam DPR RI secara sigap membentuk hak angket KPK."
"Saat itu nama-nama besar anggota dan mantan DPR RI disebut-sebut dalam kasus korupsi e-KTP."
"Tetapi kali ini kita tidak menemukan kesigapan yang sama," kata Donal.
Sejalan dengan KPK. Lembaga panglima antikorupsi ini juga tidak memiliki tindakan apapun dalam kasus Djoko Tjandra.
Terutama mengenai tiga jenderal yang diduga terlibat dalam pemberian fasilitas terhadap Djoko Tjandra. Yakni Brigjen Prasetyo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.
Baca Juga: Pengawasan Kasus Djoko Tjandra Dihalangi?
Menurut Donal, KPK dapat menelusuri lebih jauh terkait hal itu. Tidak menutup kemungkinan terdapat tindakan lain yang dilakukan dalam membantu Djoko Tjandra dan mengarah pada tindak pidana korupsi.
"ICW menantang Ketua KPK Firli Bahuri untuk menelusuri potensi korupsi oknum Jenderal Polri dalam kasus Djoko Tjandra tersebut," tegasnya.
Apabila tidak ada tindakan dari pihak-pihak berwenang, kata Donal, ini menunjukkan tidak adanya keseriusan dari pihak-pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus Joko Djjandra.
Dengan itu pula dugaan bahwa Djoko Tjandra dilindungi oleh rezim pemerintahan saat ini bisa semakin terang terlihat.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV