ICW Tantang DPR & KPK Usut Djoko Tjandra
Hukum | 25 Juli 2020, 17:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) menantang DPR dan KPK untuk serius bertindak terhadap kasus buronan Djoko Tjandra.
Kepada DPR, ICW mendesak para wakil rakyat menggunakan hak angket yang dimilikinya.
"ICW mendesak DPR RI menggunakan hak angket dalam kasus Djoko Tjandra terhadap Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri," kata Donal Fariz, Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.TV, Sabtu (25/7/2020).
Menurut Donal, DPR adalah salah satu pihak yang dapat melakukan tindakan dalam merespon masalah Djoko Tjandra. Hak angket bisa digunakan untuk melakukan penyelidikan.
DPR pernah menggunakan hak angket untuk menyelidiki berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century dan BLBI.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Cekal Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ke Luar Negeri!
Sementara saat ini, lanjut Donal, tidak ada pertanda yang menunjukkan DPR akan menggunakan hak angket untuk menyelediki kasus Djoko Tjandra. "Tentu hal ini merupakan ironi."
"Kita tidak lupa bahwa beberapa waktu silam DPR RI secara sigap membentuk hak angket KPK."
"Saat itu nama-nama besar anggota dan mantan DPR RI disebut-sebut dalam kasus korupsi e-KTP."
"Tetapi kali ini kita tidak menemukan kesigapan yang sama," kata Donal.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV