Brigjen Prasetijo Utomo Disebut Temani Djoko Tjandra di Pesawat Jet Pribadi Saat Menuju Pontianak
Hukum | 22 Juli 2020, 11:43 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Brigjen Prasetijo Utomo memiliki peran besar dalam membantu pelarian seorang buronan kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dia diketahui menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra yang seharusnya hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas anggota kepolisian.
Kemudian, Brigjen Prasetijo juga berperan dalam menerbitkan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk sang buronan.
Baca Juga: Brigjen Prasetijo Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun dalam Kasus Surat Buron Djoko Tjandra
Tak cukup sampai di situ, bahkan Brigjen Prasetijo Utomo juga disebut mengawal Djoko Tjandra naik pesawat jet pribadi dalam perjalanan dari Jakarta menuju Pontianak.
Adalah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang mengungkapkan fakta tersebut dan dibenarkan oleh Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono, membenarkan informasi tersebut.
Baca Juga: Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap Brigjen Prasetijo Utomo dihukum berat
"Kami dapatkan sesuai dengan surat izinnya memang demikian, yang bersangkutan membuat surat izin sendiri menuju Pontianak," kata Awi seperti dikutip Kompas.tv dari Kompas.com pada Rabu (20/7/2020).
"Info yang kita dapatkan, yang bersangkutan langsung dalam satu pesawat dengan DPO, Djoko Tjandra.”
Awi menyebutkan, hal tersebut masih ditelusuri lebih lanjut oleh Polri, termasuk berapa kali Prasetijo telah membuat surat jalan.
Baca Juga: Bareskrim Buat Tim Khusus Untuk Penyelidikan Tindak Pidana Brigjen Prasetijo
Namun sayangnya, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tertunda. Itu karena Brigjen Prasetijo masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Brigjen Prasetijo dirawat sejak Kamis (16/7/2020) karena mengalami tekanan darah tinggi. Menurut Awi, sampai saat ini Brigjen Prasetijo masih belum bisa diperiksa.
"Sampai hari ini, kami sudah crosscheck ke Propam, maupun ke Pusdokkes, yang bersangkutan masih belum bisa kita periksa, masih dalam perawatan di rumah sakit," tutur Awi.
Baca Juga: Nasib Brigjen Prasetijo Utomo: Dicopot dari Jabatannya Lalu Masuk Rumah Sakit, Kini Terancam Pidana
Lebih lanjut, Awi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Brigjen Prasetijo dinyatakan telah melanggar disiplin.
"Sesuai dengan rencana penyidikan, yang bersangkutan kita kenakan pelanggaran disiplin karena keluar kesatuan tanpa izin pimpinannya,” ucap Awi.
Selain itu, Prasetijo diduga melanggar etika kemasyarakatan. Awi tak menjelaskan lebih rinci perihal pelanggaran ini.
Prasetijo juga disebut melanggar kode etik kelembagaan karena tidak berintegritas dan tidak profesional.
Baca Juga: Mantan Wakapolri Menduga Keterlibatan 3 Jenderal Polisi di Pelarian Djoko Tjandra Sudah Terorganisir
Menurut Awi, Prasetijo disebut tidak profesional karena sebenarnya tidak dalam kapasitas untuk menangani kasus Djoko Tjandra.
"Yang bersangkutan telah membuat surat jalan palsu, kemudian membuat keadaan palsu, seakan-akan Djoko Tjandra sebagai konsultan, padahal itu tidak ada," ucap Awi.
Selain pelanggaran kode etik dan disiplin, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, akan menyeret karut-marut pelarian Djoko Tjandra ini ke ranah pidana.
Kabareskrim memastikan tidak akan pandang bulu dalam mengusut pihak-pihak yang diduga membantu Djoko Tjandra kabur.
Baca Juga: Kenapa Azis Syamsudin Tak Izinkan DPR Rapat dengan Polri dan Kejagung Bahas Djoko Tjandra?
Menurut dia, Bareskrim juga akan menindak tegas oknum-oknum di internal Polri yang terlibat, meskipun merupakan teman satu angkatan.
"Biarpun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," kata Listyo.
Diketahui, Prasetijo merupakan teman satu angkatan dengan Listyo. Keduanya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.
Lebih lanjut, ia juga berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan. Untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ini, Listyo telah membentuk tim khusus.
Baca Juga: Tim Khusus Bareskrim Periksa 6 Saksi Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra
Prasetijo juga terancam kena jerat pidana. Listyo mengatakan, Prasetijo diduga melanggar dua pasal KUHP.
"Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (19/7/2020).
Diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Sementara, Pasal 263 KUHP meyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Bareskrim juga sedang menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak di luar institusi Polri dalam kasus ini.
Baca Juga: Djoko Tjandra Lari, Tim Pemburu Koruptor Hidup Lagi
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV