> >

Brigjen Prasetijo Utomo Disebut Temani Djoko Tjandra di Pesawat Jet Pribadi Saat Menuju Pontianak

Hukum | 22 Juli 2020, 11:43 WIB
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo mengenakan kemeja putih tengah berdiskusi. (Sumber: http://satpolpp.kalteng.go.id/)

Selain itu, Prasetijo diduga melanggar etika kemasyarakatan. Awi tak menjelaskan lebih rinci perihal pelanggaran ini.

Prasetijo juga disebut melanggar kode etik kelembagaan karena tidak berintegritas dan tidak profesional.

Baca Juga: Mantan Wakapolri Menduga Keterlibatan 3 Jenderal Polisi di Pelarian Djoko Tjandra Sudah Terorganisir

Menurut Awi, Prasetijo disebut tidak profesional karena sebenarnya tidak dalam kapasitas untuk menangani kasus Djoko Tjandra.

"Yang bersangkutan telah membuat surat jalan palsu, kemudian membuat keadaan palsu, seakan-akan Djoko Tjandra sebagai konsultan, padahal itu tidak ada," ucap Awi.

Selain pelanggaran kode etik dan disiplin, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, akan menyeret karut-marut pelarian Djoko Tjandra ini ke ranah pidana.

Kabareskrim memastikan tidak akan pandang bulu dalam mengusut pihak-pihak yang diduga membantu Djoko Tjandra kabur.

Baca Juga: Kenapa Azis Syamsudin Tak Izinkan DPR Rapat dengan Polri dan Kejagung Bahas Djoko Tjandra?

Menurut dia, Bareskrim juga akan menindak tegas oknum-oknum di internal Polri yang terlibat, meskipun merupakan teman satu angkatan.

"Biarpun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," kata Listyo.

Diketahui, Prasetijo merupakan teman satu angkatan dengan Listyo. Keduanya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.

Lebih lanjut, ia juga berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan. Untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ini, Listyo telah membentuk tim khusus.

Baca Juga: Tim Khusus Bareskrim Periksa 6 Saksi Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra

Prasetijo juga terancam kena jerat pidana. Listyo mengatakan, Prasetijo diduga melanggar dua pasal KUHP.

"Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (19/7/2020).

Diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Sementara, Pasal 263 KUHP meyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Bareskrim juga sedang menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak di luar institusi Polri dalam kasus ini.

Baca Juga: Djoko Tjandra Lari, Tim Pemburu Koruptor Hidup Lagi

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU