> >

Jokowi Curhat ke Mahfud MD, Ngaku Di-bully Kasus Novel

Hukum | 18 Juli 2020, 17:00 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (Sumber: ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencurahkan isi hatinya (curhat) ke Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, karena merasa di-bully soal kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Hal itu diungkap oleh Mahfud MD dalam wawancara "Djoko Tjandra dan Mafia Hukum Kita", Sabtu (18/7/2020).

"Saya ditanya oleh Pak Jokowi, 'Pak Mahfud bagaimana itu Pak Novel Baswedan? Saya loh yang di-bully sama orang-orang, seakan-akan saya. Padahal saya ini ga tahu urusan tuntut menuntut gitu,' itu kata presiden gitu," kata Mahfud, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Curhat itu terjadi setelah jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa penyerangan Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dengan vonis 1 tahun penjara.

Baca Juga: Novel Minta Presiden Jokowi Bentuk TGPF Independen Kasus Penyerangannya

Jokowi memahami rasa keadilan dalam tuntutan tersebut tidak terpenuhi. Namun Presiden menegaskan tak bisa ikut campur dalam urusan tersebut.

"Jadi bapak presiden betul-betul tanya itu. Kenapa Pak Novel hanya dituntut satu tahun. Saya bilang ya pak nanti saya tanya, itu ada alasan hukum yang tentu diajukan oleh jaksa," ungkap Mahfud.

Jokowi juga menanyakan kemungkinan vonis hakim dapat lebih berat dari tuntutan jaksa. Mahfud pun menjawab, vonis lebih berat dari tuntutan sering terjadi, seperti yang biasa dijatuhkan oleh Hakim Artidjo Alkostar.

Baca Juga: Pakar: Jika Serius, Presiden Bisa Pantau Langsung Kasus Novel

"Kalau dibilang tak ditemukan unsur pidana, justru dari yang bilang itu harus dicari. Mungkin di situ unsur mafianya bisa diurai. Karena tak sulit menemukan unsur pidana kalau sudah terjadi hal yang seperti itu," tutur Mahfud.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara sendiri telah menjatuhkan vonis untuk kedua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut.

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, selaku pelaku penyiram air keras kepada Novel divonis selama 2 tahun penjara. Sementara Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU