Jokowi Curhat ke Mahfud MD, Ngaku Di-bully Kasus Novel
Hukum | 18 Juli 2020, 17:00 WIBPengadilan Negeri Jakarta Utara sendiri telah menjatuhkan vonis untuk kedua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut.
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, selaku pelaku penyiram air keras kepada Novel divonis selama 2 tahun penjara. Sementara Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV