> >

Bareskrim Buat Tim Khusus Untuk Penyelidikan Tindak Pidana Brigjen Prasetijo

Hukum | 16 Juli 2020, 23:14 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah) menjelaskan prose penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPASTV)

JAKARTA, KOMPASTV – Bareskrim Polri membentuk tim khusus untuk menggali dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan pembentukan tim khusus ini untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan Brigjen Prasetijo.

Mulai dari dugaan pemalsuan surat, penggunaan surat dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Brigjen Prasetijo terkait surat jalan boronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

Baca Juga: Kompolnas Saran Brigjen Prasetijo Utomo Diajukan ke Hukum Pidana

Dibentuknya tim ini membuat kasus surat jalan Djoko Tjandra yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo tak hanya ditangani secara internal melalui Propam Polri, ranah hukum pidana juga diikut sertakan.

"Kami akan tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).

Listyo menambahkan tim khusus tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidan Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Tim ini nantinya mendalami dugaan pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang. Termasuk juga dugaan aliran dana.

Baca Juga: Setelah Surat Jalan, Giliran Staf Pusdokkes Polri yang Diperiksa Soal Tes Covid-19 Djoko Tjandra

Investigasi, sambung Listyo akan berjalan seiringan dengan pemeriksaan Prasetijo oleh Divisi Propam Polri.

“Baik yang terjadi di institusi Polri maupun yang terjadi di tempat lain," ujar Listyo.

Sebelumnya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merekomedasikan agar kasus surat jalan buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo dapat diajukan ke Hukum Pidana.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai kasus tersebut sangat memalukan dan dapat merusak citra Polri.

Baca Juga: Kasus Buron Djoko Tjandra, Komisi III DPR Usulkan Buat Pansus

Ia juga merasa heran bagaimana mana mungkin ada surat jalan pada orang yg tidak ada sangkut pautnya dengan Polri. Apalagi digunakan untuk melindungi buron perkara besar.

Menurutnya kasus tersebut tak hanya ditangan oleh Prompam poliri, Brigjen Prasetijo juga wajib menjalani pemeriksaan secara sipil dengan dugaan melindungi buronan.

"Harus ada sanksi tegas bagi oknum yang terlibat. Selain dicopot, kami berharap oknum yang bersangkutan diperiksa pidana dengan dugaan melindungi buronan koruptor dan dijerat TPPU," ujar Poengky saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Lebih lanjut Poengky menegaskan Kompolnas bakal mengawal kasus ini hingga selesai. Termasuk mengawasi kinerja Propam yang berupaya mengungkap kemungkinan keterlibatan orang lain.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU