> >

Bareskrim Buat Tim Khusus Untuk Penyelidikan Tindak Pidana Brigjen Prasetijo

Hukum | 16 Juli 2020, 23:14 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah) menjelaskan prose penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPASTV)

“Baik yang terjadi di institusi Polri maupun yang terjadi di tempat lain," ujar Listyo.

Sebelumnya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merekomedasikan agar kasus surat jalan buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo dapat diajukan ke Hukum Pidana.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai kasus tersebut sangat memalukan dan dapat merusak citra Polri.

Baca Juga: Kasus Buron Djoko Tjandra, Komisi III DPR Usulkan Buat Pansus

Ia juga merasa heran bagaimana mana mungkin ada surat jalan pada orang yg tidak ada sangkut pautnya dengan Polri. Apalagi digunakan untuk melindungi buron perkara besar.

Menurutnya kasus tersebut tak hanya ditangan oleh Prompam poliri, Brigjen Prasetijo juga wajib menjalani pemeriksaan secara sipil dengan dugaan melindungi buronan.

"Harus ada sanksi tegas bagi oknum yang terlibat. Selain dicopot, kami berharap oknum yang bersangkutan diperiksa pidana dengan dugaan melindungi buronan koruptor dan dijerat TPPU," ujar Poengky saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Lebih lanjut Poengky menegaskan Kompolnas bakal mengawal kasus ini hingga selesai. Termasuk mengawasi kinerja Propam yang berupaya mengungkap kemungkinan keterlibatan orang lain.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU