Bareskrim Buat Tim Khusus Untuk Penyelidikan Tindak Pidana Brigjen Prasetijo
Hukum | 16 Juli 2020, 23:14 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Bareskrim Polri membentuk tim khusus untuk menggali dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan pembentukan tim khusus ini untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan Brigjen Prasetijo.
Mulai dari dugaan pemalsuan surat, penggunaan surat dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Brigjen Prasetijo terkait surat jalan boronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
Baca Juga: Kompolnas Saran Brigjen Prasetijo Utomo Diajukan ke Hukum Pidana
Dibentuknya tim ini membuat kasus surat jalan Djoko Tjandra yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo tak hanya ditangani secara internal melalui Propam Polri, ranah hukum pidana juga diikut sertakan.
"Kami akan tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).
Listyo menambahkan tim khusus tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidan Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Tim ini nantinya mendalami dugaan pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang. Termasuk juga dugaan aliran dana.
Baca Juga: Setelah Surat Jalan, Giliran Staf Pusdokkes Polri yang Diperiksa Soal Tes Covid-19 Djoko Tjandra
Investigasi, sambung Listyo akan berjalan seiringan dengan pemeriksaan Prasetijo oleh Divisi Propam Polri.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV