Pengakuan Imigrasi soal Buronan Punya Paspor: Petugas Kami Baru Lulus, Tak Kenal Djoko Tjandra
Hukum | 14 Juli 2020, 11:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR mencecar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting soal Djoko Soegiarto Tjandra memperoleh paspor.
Anggota Komisi III DPR Sarifudding Sudding mengatakan, Djoko Tjandra sudah menjadi warga negara Papua Nugini dan saat ini merupakan penjahat.
Tetapi, dengan mudah keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak Ditjen Imigrasi.
Baca Juga: Djoko Tjandra Masih Jadi Buron, DPR Pertanyakan Lemahnya Pengawasan Imigrasi
"Dia seorang narapidana, paling tidak ada koordinasi kenapa harus dikeluarkan paspor pada 23 Juni oleh Imigrasi Jakarta Utara?" kata Sudding saat rapat kerja dengan Dirjen Imigrasi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
"Tanpa ada konfirmasi ke aparat penegak hukum? Saya kira ini kelemahan di pihak Imigrasi, dan saya minta penjelasan ke Dirjen Imigrasi, bisa keluar paspor ini," sambung Sudding.
Senada, Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, Djoko Tjandra merupakan warga negara asing dan sebagai burononan, tetapi dengan mudah mendapatkan paspor yang dibuat di Indonesia.
"Bagaimana proses kehati-hatian yang dilakukan Imigrasi sebelum dikeluarkan paspor pada orang. Seluruh Indonesia tahu Djoko Tjandra warga negara asing sebagai buronan," ketus Arsul.
Sementara, anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari menuturkan, adanya pembuatan paspor untuk Djoko Tjandra merupakan tamparan bagi Kemenkumham dan Komisi III DPR.
"Djoko Tjandra pasti tidak sendirian, tidak mungkin mengurus paspor sendirian. Pasti ada pelibatan orang dengan kualifikasi tertentu. Ini keterlibatan mafia hukum dan harus dibongkar," tegasnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan Usai Bantu Djoko Tjandra, Anies Sebut Fatal
Penjelasan Dirjen Imigrasi
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting angkat bicara menanggapi lolosnya Djoko Soegiarto Tjandra dalam memperoleh paspor.
Menurut Jhoni, Djoko Tjandra telah memenuhi persyaratan paspor, namun petugas di lapangan tidak mengenalinya.
"Persyaratannya terpenuhi dan kemudian sistem kita clear. DPO (daftar pencarian orang) clear," kata Jhoni saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Jhoni menjelaskan, hal utama dalam membuat paspor adalah mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) dan yang bersangkutan memilikinya.
"Kalau dari sistem tidak ada hambatan bagi bersangkutan buat paspor," sambungnya.
Djoko Tjandra datang ke kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 22 Juni 2020 pukul 08.00 WIB, dan petugas yang berjaga merupakan pegawai baru.
"Petugas kita baru, bukan membela, kalau kami disalahkan kami terima itu. Kalau dia umur 20-23 tahun (petugas baru), dia baru lulus, dia tidak kenal Djoko Tjandra," papar Jhoni.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV