Pengakuan Imigrasi soal Buronan Punya Paspor: Petugas Kami Baru Lulus, Tak Kenal Djoko Tjandra
Hukum | 14 Juli 2020, 11:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR mencecar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting soal Djoko Soegiarto Tjandra memperoleh paspor.
Anggota Komisi III DPR Sarifudding Sudding mengatakan, Djoko Tjandra sudah menjadi warga negara Papua Nugini dan saat ini merupakan penjahat.
Tetapi, dengan mudah keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak Ditjen Imigrasi.
Baca Juga: Djoko Tjandra Masih Jadi Buron, DPR Pertanyakan Lemahnya Pengawasan Imigrasi
"Dia seorang narapidana, paling tidak ada koordinasi kenapa harus dikeluarkan paspor pada 23 Juni oleh Imigrasi Jakarta Utara?" kata Sudding saat rapat kerja dengan Dirjen Imigrasi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
"Tanpa ada konfirmasi ke aparat penegak hukum? Saya kira ini kelemahan di pihak Imigrasi, dan saya minta penjelasan ke Dirjen Imigrasi, bisa keluar paspor ini," sambung Sudding.
Senada, Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, Djoko Tjandra merupakan warga negara asing dan sebagai burononan, tetapi dengan mudah mendapatkan paspor yang dibuat di Indonesia.
"Bagaimana proses kehati-hatian yang dilakukan Imigrasi sebelum dikeluarkan paspor pada orang. Seluruh Indonesia tahu Djoko Tjandra warga negara asing sebagai buronan," ketus Arsul.
Sementara, anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari menuturkan, adanya pembuatan paspor untuk Djoko Tjandra merupakan tamparan bagi Kemenkumham dan Komisi III DPR.
"Djoko Tjandra pasti tidak sendirian, tidak mungkin mengurus paspor sendirian. Pasti ada pelibatan orang dengan kualifikasi tertentu. Ini keterlibatan mafia hukum dan harus dibongkar," tegasnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan Usai Bantu Djoko Tjandra, Anies Sebut Fatal
Penjelasan Dirjen Imigrasi
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting angkat bicara menanggapi lolosnya Djoko Soegiarto Tjandra dalam memperoleh paspor.
Menurut Jhoni, Djoko Tjandra telah memenuhi persyaratan paspor, namun petugas di lapangan tidak mengenalinya.
"Persyaratannya terpenuhi dan kemudian sistem kita clear. DPO (daftar pencarian orang) clear," kata Jhoni saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Jhoni menjelaskan, hal utama dalam membuat paspor adalah mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) dan yang bersangkutan memilikinya.
"Kalau dari sistem tidak ada hambatan bagi bersangkutan buat paspor," sambungnya.
Djoko Tjandra datang ke kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 22 Juni 2020 pukul 08.00 WIB, dan petugas yang berjaga merupakan pegawai baru.
"Petugas kita baru, bukan membela, kalau kami disalahkan kami terima itu. Kalau dia umur 20-23 tahun (petugas baru), dia baru lulus, dia tidak kenal Djoko Tjandra," papar Jhoni.
Dalam pembuatan paspor, lanjut Jhoni, Djoko Tjandra tidak hari itu langsung mendapatkan paspor, melainkan sehari kemudian pada 23 Juni 2020.
"Selesai itu 23 Juni, jadi tidak tiba-tiba hari itu juga jadi, dan pada 23 Juni dia pakai surat kuasa untuk mengambil," papar Jhoni.
Baca Juga: Yasonna Laoly Tak Tahu Djoko Tjandra Kantongi Surat Jalan
Djoko Tjandra Bikin KTP dan Paspor
Sebelumnya diketahui, Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, dan memperoleh paspor pada 23 Juni 2020.
Djoko Tjandra dikabarkan membuat paspor untuk kabur ke luar negeri.
"Dapat info Djoko Tjandra bukan hanya buat KTP, tapi juga bikin paspor," tulis anggota Komisi III DPR Habiburokhman di akun Twitter @habiburokhman, Senin (13/7/2020).
Menurutnya, informasi tersebut akan segera dikonfirmasi ke pihak terkait, yakni Kementerian Hukum dan HAM untuk mengetahui secara detail.
"Kalau benar demikian, sangat memprihatikan. Bagaimana bisa kita kebobolan, akan kami tanyakan saat raker hari ini," papar politikus Partai Gerindra itu.
Komisi III kemudian menggelar rapat dengan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, membahas evaluasi layanan informasi manajemen keimigrasian dan lainnya.
Djoko Tjandra membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
Akibat hal tersebut, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu.
Baca Juga: Boyamin Soiman: Djoko Tjandra Dapat Surat Jalan dari Oknum Instansi
Surat Jalan dari Oknum Instasi
Sementara di sisi lain, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Soiman memperoleh informasi bahwa buronan kasus Cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra mendapat surat jalan dari oknum instansi untuk bepergian di Indonesia.
“Dalam surat jalan tersebut tertulis Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020. Angkutan yang dipakai adalah pesawat,” kata Boyamin kepada KompasTV, Senin (13/7/2020).
Boyamin mengatakan foto yang diterimanya belum dapat dipastikan asli atau palsu. Namun Boyamin memastikan foto yang diterimanya didapat dari sumber kredible dan dapat dipercaya.
“Kami berani mempertanggungjawabkan alurnya. Bahwa oknum lembaga mana yang menerbitkan, kami mengetahui dikarenakan foto awal terdapat kop surat, nomor surat jalan dan pejabat yang menandatangani surat serta terdapat stempelnya. Namun untuk asas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah maka kami sengaja menutupnya,” jelas Boyamin.
Boyamin pun menuturkan untuk memastikan kebenaran surat jalan tersebut akan mengadukannya kepada Ombusdman RI. Ia berharap foto yang diterimanya bisa menjadi data tambahan sengkarut perkara Joko Tjandra selama berada di Indonesia mulai tanggal 12 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020.
Baca Juga: Pasca Maria Lumowa, Menunggu Harun Masiku & Djoko Tjandra
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV