Pengakuan Imigrasi soal Buronan Punya Paspor: Petugas Kami Baru Lulus, Tak Kenal Djoko Tjandra
Hukum | 14 Juli 2020, 11:56 WIBDalam pembuatan paspor, lanjut Jhoni, Djoko Tjandra tidak hari itu langsung mendapatkan paspor, melainkan sehari kemudian pada 23 Juni 2020.
"Selesai itu 23 Juni, jadi tidak tiba-tiba hari itu juga jadi, dan pada 23 Juni dia pakai surat kuasa untuk mengambil," papar Jhoni.
Baca Juga: Yasonna Laoly Tak Tahu Djoko Tjandra Kantongi Surat Jalan
Djoko Tjandra Bikin KTP dan Paspor
Sebelumnya diketahui, Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, dan memperoleh paspor pada 23 Juni 2020.
Djoko Tjandra dikabarkan membuat paspor untuk kabur ke luar negeri.
"Dapat info Djoko Tjandra bukan hanya buat KTP, tapi juga bikin paspor," tulis anggota Komisi III DPR Habiburokhman di akun Twitter @habiburokhman, Senin (13/7/2020).
Menurutnya, informasi tersebut akan segera dikonfirmasi ke pihak terkait, yakni Kementerian Hukum dan HAM untuk mengetahui secara detail.
"Kalau benar demikian, sangat memprihatikan. Bagaimana bisa kita kebobolan, akan kami tanyakan saat raker hari ini," papar politikus Partai Gerindra itu.
Komisi III kemudian menggelar rapat dengan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, membahas evaluasi layanan informasi manajemen keimigrasian dan lainnya.
Djoko Tjandra membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
Akibat hal tersebut, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu.
Baca Juga: Boyamin Soiman: Djoko Tjandra Dapat Surat Jalan dari Oknum Instansi
Surat Jalan dari Oknum Instasi
Sementara di sisi lain, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Soiman memperoleh informasi bahwa buronan kasus Cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra mendapat surat jalan dari oknum instansi untuk bepergian di Indonesia.
“Dalam surat jalan tersebut tertulis Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020. Angkutan yang dipakai adalah pesawat,” kata Boyamin kepada KompasTV, Senin (13/7/2020).
Boyamin mengatakan foto yang diterimanya belum dapat dipastikan asli atau palsu. Namun Boyamin memastikan foto yang diterimanya didapat dari sumber kredible dan dapat dipercaya.
“Kami berani mempertanggungjawabkan alurnya. Bahwa oknum lembaga mana yang menerbitkan, kami mengetahui dikarenakan foto awal terdapat kop surat, nomor surat jalan dan pejabat yang menandatangani surat serta terdapat stempelnya. Namun untuk asas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah maka kami sengaja menutupnya,” jelas Boyamin.
Boyamin pun menuturkan untuk memastikan kebenaran surat jalan tersebut akan mengadukannya kepada Ombusdman RI. Ia berharap foto yang diterimanya bisa menjadi data tambahan sengkarut perkara Joko Tjandra selama berada di Indonesia mulai tanggal 12 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020.
Baca Juga: Pasca Maria Lumowa, Menunggu Harun Masiku & Djoko Tjandra
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV