> >

KSAD Buat Aturan Baru untuk Puspenerbad: Pilot dan Kru Wajib Dilepas Istri Saat Tugas, Ini Alasannya

Peristiwa | 14 Juli 2020, 09:10 WIB
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa (Sumber: Kompas.com)

KOMPAS TV - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa, membuat aturan baru bagi prajurit TNI AD yang berdinas di Markas Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad).

Aturan tersebut wajib dijalani terutama bagi pilot dan kru penerbang saat melakukan tugasnya menerbangkan helikopter atau pesawat.

Ke depan, pilot dan kru penerbang yang akan bertugas, wajib dilepas oleh sang istri agar mereka berhati-hati dalam menunaikan tugasnya.

Baca Juga: KSAD Jenderal Andika Perkasa Ungkap Kronologi Ribuan Orang di Secapa AD Terjangkit Covid-19

Aturan baru tersebut pun diinstruksikan langsung oleh Andika kepada Komandan Puspenerbad, Mayjen Teguh Pudjo mengunjungi Markas Puspenerbad di Lanud Ahmad Yani, Kota Serang pada Rabu (23/6).

Dalam kunjungannya, Andika datang didampingi istrinya, Diah Erwiany Trisnamurti Hendrati Hendropriyono.

Pada kesempatan tersebut, Andika berinteraksi dengan personel Puspenerbad yang juga kru pesawat di hanggar Skadron-11/Serbu, yang menjadi markas helikopter Apache AH-64. 

Menurut Andika, aturan baru ini dibuat menyusul terjadinya insiden kecelakaan yang menimpa Helikopter Mi-17 yang jatuh dan meledak di kawasan industri Kendal, Jawa Tengah pada Sabtu (6/6). 

Baca Juga: KSAD Andika Perkasa: 1.200 Orang Positif Covid-19 di Secapa AD Hampir Semua Tak Merasakan Apa-apa

Akibat insiden itu, sebanyak 4 dari 9 penumpang helikopter ditemukan meninggal dunia. Sedangkan 5 orang lainnya mengalami luka berat. 

"Kesimpulannya sudah jelas bahwa kita terbang, apapun tugas kita apakah sebagai pilot, kapten pilot, mekanik, semua harus selamat,” kata Jenderal Andika Perkasa dalam sebuah tayangan Youtube yang diunggah Dispenad pada Senin (14/7/2020).

“Itu jadi, saya ingin rekan-rekan semua yang bertugas di Penerbad ini, khususnya mengawaki pesawat, harus selalu ingat gitu lho.” 

Menurut Andika, aturan baru itu dilakukan agar seluruh kru penerbang bisa lebih berhati-hati saat bertugas, dan selalu ingat keluarga di rumah. 

Baca Juga: Helikopter MI-17 TNI AD Juga Pernah Kecelakaan di Papua, 11 Anggota Meninggal

"Jadi, saya ingin Mas Teguh, bikin satu aturan baru, bagi mereka yang terbang yang ada di home base wajib diantar oleh istri,” kata Andika.

“Kalau anak pas gak sekolah wajib ngantar sampai lapangan terbang, wajib ngeliat. Yang akan terbang harus pamitan kepada keluarga.”

Andika menambahkan, bagi kru yang sedang bertugas di Papua juga wajib ingat dengan keluarga di rumah. Caranya, sering-sering melakukan video call yang diketahui oleh pejabat Puspenerbad. 

Kegiatan yang mirip teleconference itu wajib diikuti istri. Bagi yang sudah punya anak, mesti diikutsertakan anaknya.

Baca Juga: Kapten Cpn Fredy, Korban Kecelakaan Helikopter MI 17 Prajurit Terbaik Penerbad

"Supaya memastikan mereka bener-bener video call, itu untuk ingat agar videoconference dengan istri dan anak, ini harus dilaksanakan, ini supaya ingat yang nunggu itu banyak,” ujar Andika. 

“Yang berharap kita selamat itu semuanya, dan yang terpenting adalah keluarga.”

Sementara itu, Komandan Puspenerbad, Mayjen Teguh Pudjo Rumekso, menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian KSAD dalam upaya menekan kasus kecelakaan armada pesawat dan kru penerbang. 

"Kami sangat berterima kasih atas kunjungan bapak KSAD dan Ibu, semoga menjadi support pada kita semua agar ke depannya dapat meningkatkan kinerja dan mewujudkan zero accident pada Puspenerbad,” kata Teguh.

Baca Juga: Dirawat Satu Minggu, Prajurit Korban Kecelakaan Helikopter MI-17 Meninggal Dunia

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU