> >

KSAD Buat Aturan Baru untuk Puspenerbad: Pilot dan Kru Wajib Dilepas Istri Saat Tugas, Ini Alasannya

Peristiwa | 14 Juli 2020, 09:10 WIB
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa (Sumber: Kompas.com)

“Itu jadi, saya ingin rekan-rekan semua yang bertugas di Penerbad ini, khususnya mengawaki pesawat, harus selalu ingat gitu lho.” 

Menurut Andika, aturan baru itu dilakukan agar seluruh kru penerbang bisa lebih berhati-hati saat bertugas, dan selalu ingat keluarga di rumah. 

Baca Juga: Helikopter MI-17 TNI AD Juga Pernah Kecelakaan di Papua, 11 Anggota Meninggal

"Jadi, saya ingin Mas Teguh, bikin satu aturan baru, bagi mereka yang terbang yang ada di home base wajib diantar oleh istri,” kata Andika.

“Kalau anak pas gak sekolah wajib ngantar sampai lapangan terbang, wajib ngeliat. Yang akan terbang harus pamitan kepada keluarga.”

Andika menambahkan, bagi kru yang sedang bertugas di Papua juga wajib ingat dengan keluarga di rumah. Caranya, sering-sering melakukan video call yang diketahui oleh pejabat Puspenerbad. 

Kegiatan yang mirip teleconference itu wajib diikuti istri. Bagi yang sudah punya anak, mesti diikutsertakan anaknya.

Baca Juga: Kapten Cpn Fredy, Korban Kecelakaan Helikopter MI 17 Prajurit Terbaik Penerbad

"Supaya memastikan mereka bener-bener video call, itu untuk ingat agar videoconference dengan istri dan anak, ini harus dilaksanakan, ini supaya ingat yang nunggu itu banyak,” ujar Andika. 

“Yang berharap kita selamat itu semuanya, dan yang terpenting adalah keluarga.”

Sementara itu, Komandan Puspenerbad, Mayjen Teguh Pudjo Rumekso, menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian KSAD dalam upaya menekan kasus kecelakaan armada pesawat dan kru penerbang. 

"Kami sangat berterima kasih atas kunjungan bapak KSAD dan Ibu, semoga menjadi support pada kita semua agar ke depannya dapat meningkatkan kinerja dan mewujudkan zero accident pada Puspenerbad,” kata Teguh.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU