> >

KSAD Buat Aturan Baru untuk Puspenerbad: Pilot dan Kru Wajib Dilepas Istri Saat Tugas, Ini Alasannya

Peristiwa | 14 Juli 2020, 09:10 WIB
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa (Sumber: Kompas.com)

KOMPAS TV - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa, membuat aturan baru bagi prajurit TNI AD yang berdinas di Markas Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad).

Aturan tersebut wajib dijalani terutama bagi pilot dan kru penerbang saat melakukan tugasnya menerbangkan helikopter atau pesawat.

Ke depan, pilot dan kru penerbang yang akan bertugas, wajib dilepas oleh sang istri agar mereka berhati-hati dalam menunaikan tugasnya.

Baca Juga: KSAD Jenderal Andika Perkasa Ungkap Kronologi Ribuan Orang di Secapa AD Terjangkit Covid-19

Aturan baru tersebut pun diinstruksikan langsung oleh Andika kepada Komandan Puspenerbad, Mayjen Teguh Pudjo mengunjungi Markas Puspenerbad di Lanud Ahmad Yani, Kota Serang pada Rabu (23/6).

Dalam kunjungannya, Andika datang didampingi istrinya, Diah Erwiany Trisnamurti Hendrati Hendropriyono.

Pada kesempatan tersebut, Andika berinteraksi dengan personel Puspenerbad yang juga kru pesawat di hanggar Skadron-11/Serbu, yang menjadi markas helikopter Apache AH-64. 

Menurut Andika, aturan baru ini dibuat menyusul terjadinya insiden kecelakaan yang menimpa Helikopter Mi-17 yang jatuh dan meledak di kawasan industri Kendal, Jawa Tengah pada Sabtu (6/6). 

Baca Juga: KSAD Andika Perkasa: 1.200 Orang Positif Covid-19 di Secapa AD Hampir Semua Tak Merasakan Apa-apa

Akibat insiden itu, sebanyak 4 dari 9 penumpang helikopter ditemukan meninggal dunia. Sedangkan 5 orang lainnya mengalami luka berat. 

"Kesimpulannya sudah jelas bahwa kita terbang, apapun tugas kita apakah sebagai pilot, kapten pilot, mekanik, semua harus selamat,” kata Jenderal Andika Perkasa dalam sebuah tayangan Youtube yang diunggah Dispenad pada Senin (14/7/2020).

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU