> >

Mantan Dirut BEI Diperiksa Kejaksaan Agung dalam Kasus Jiwasraya

Kriminal | 13 Juli 2020, 23:18 WIB
Ilustrasi Jiwasraya (Sumber: KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama (Dirut) Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2002-2009, Erry Firmansyah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin ini (13/7/2020).

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Jiwasraya Totalnya Capai Rp 18,4 Triliun

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, Erry diperiksa untuk tersangka Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi. 

Selain Erry Firmansyah, terdapat tiga orang saksi lainnya yang diperiksa untuk tersangka Fakhri pula.

Ketiganya itu antara lain Kepala Departemen Audit Internal OJK Ahmad Fuad, Kepala Departemen Management Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK Yetty Septirawati, dan Kepala Departemen Penanganan Anti Fraud OJK Siswani Wisudawati. 

“Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas tersangka sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A tahun 2014-2017 dalam kaitannya dengan proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS yang terjadi di BEI oleh OJK,” tutur Hari dalam keterangan tertulisnya, Senin. 

Di samping itu, penyidik memeriksa tiga saksi untuk tersangka korporasi yaitu PT Millenium Capital Management (MCM). 

Ketiganya merupakan anggota tim Pengelola Investasi Millenium Capital Management yang terdiri dari Rini Winati, Adhe Mustofa, dan Kusnan Harjanto. 

Tiga orang saksi lainnya diperiksa untuk tersangka korporasi PT Pan Arcadia Capital (PAC). 

Menurut pihak Kejagung, ketiganya terdiri dari Komisaris PT Dhana Wibawa Manajemen Investasi (sekarang PT PAC) Elly Josephine Sabari Winarto, Komisaris Utama PT Dhana Wibawa Manajemen Investasi Tigor Pakpahan, dan Staf Perdagangan PT Dhana Wibawa Manajemen Investasi Minarni. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU