> >

Mantan Dirut BEI Diperiksa Kejaksaan Agung dalam Kasus Jiwasraya

Kriminal | 13 Juli 2020, 23:18 WIB
Ilustrasi Jiwasraya (Sumber: KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama (Dirut) Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2002-2009, Erry Firmansyah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin ini (13/7/2020).

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Jiwasraya Totalnya Capai Rp 18,4 Triliun

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, Erry diperiksa untuk tersangka Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi. 

Selain Erry Firmansyah, terdapat tiga orang saksi lainnya yang diperiksa untuk tersangka Fakhri pula.

Ketiganya itu antara lain Kepala Departemen Audit Internal OJK Ahmad Fuad, Kepala Departemen Management Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK Yetty Septirawati, dan Kepala Departemen Penanganan Anti Fraud OJK Siswani Wisudawati. 

“Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas tersangka sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A tahun 2014-2017 dalam kaitannya dengan proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS yang terjadi di BEI oleh OJK,” tutur Hari dalam keterangan tertulisnya, Senin. 

Di samping itu, penyidik memeriksa tiga saksi untuk tersangka korporasi yaitu PT Millenium Capital Management (MCM). 

Ketiganya merupakan anggota tim Pengelola Investasi Millenium Capital Management yang terdiri dari Rini Winati, Adhe Mustofa, dan Kusnan Harjanto. 

Tiga orang saksi lainnya diperiksa untuk tersangka korporasi PT Pan Arcadia Capital (PAC). 

Menurut pihak Kejagung, ketiganya terdiri dari Komisaris PT Dhana Wibawa Manajemen Investasi (sekarang PT PAC) Elly Josephine Sabari Winarto, Komisaris Utama PT Dhana Wibawa Manajemen Investasi Tigor Pakpahan, dan Staf Perdagangan PT Dhana Wibawa Manajemen Investasi Minarni. 

Lalu, Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Dicky Kurniawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Maybank Asset Management (MAM). 

Baca Juga: Begini Tanggapan OJK tentang Pejabatnya yang Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

Dua saksi lainnya diperiksa untuk tersangka korporasi PT Prospera Asset Management (PAM), yaitu Institusional Equity Sales PT Trimegah Sekuritas Meitawati Edianingsih dan Furiyanto yang mewakili Direksi PT CIMB Niaga Custodian. 

Hari mengatakan, penyidik meminta keterangan sembilan saksi tersebut untuk mendalami peran mereka dalam menjalankan perusahaan. 

“Keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS yang terjadi di BEI,” ucap dia.  

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH (Fakhri Hilmi) sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya jilid II. 

Pada saat kejadian, FH menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, pada periode Februari 2014-2017. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU