Kemenkes Sebut Biaya Rapid Test Berlaku untuk Semua Rumah Sakit, Batasan Tertingginya Rp 150.000
Kesehatan | 13 Juli 2020, 15:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Biaya batasan tertinggi rapid test (tes cepat) Covid-19 berlaku untuk semua rumah sakit yang memberikan layanan pemeriksaan itu.
Batasan biayanya sebesar Rp 150.000 juga diperuntukan bagi pasien yang melakukan rapid test secara mandiri.
Baca Juga: Bandara Soetta Kini Pasang Tarif Rapid Test Covid-19 Rp 150.000, Menyesuaikan Surat Edaran Kemenkes
Hal tersebut diungkapkan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Tri Hesty Widyastoeti saat mengisi talkshow daring bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (13/7/2020).
"Iya (berlaku bagi semua RS). Ini untuk yang memberikan pemeriksaan rapid test semuanya dan ini untuk pasien mandiri ya. Bukan yang dari bantuan pemerintah atau screening. Untuk pasien mandiri yang meminta pemeriksaan rapid test, maka diharapkan harganya Rp 150.000," ujar Tri Hesty Widyastoeti.
Hesty menjelaskan, komponen yang termasuk dalam pembiayaan rapid test mandiri itu meliputi pembelian alat rapid test, alat pelindung diri (APD) yang dipakai petugas kesehatan yang memeriksa, lalu jasa layanan apabila hasil rapid test perlu dibaca dokter spesialis.
Tanpa terkecuali, juga termasuk biaya petugas analisis hingga biaya jasa rumah sakit.
Menurut Hesty, batasan tertinggi biaya rapid test itu berdasarkan survei dan perhitungan yang wajar.
"Sebab ada beberapa yang menawarkan harga murah, dan ada yang menawarkan harga mahal. Jadi kita ambil range tengah-tehgahnya itu," tutur Hesty.
Sebelumnya, Kemenkes menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi Covid-19 sebesar Rp 150.000.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.
Baca Juga: Tarif Rapid Test Kemenkes Rp 150.000, PB IDI: Harusnya yang Diatur Alatnya Bukan Tarif Pelayanannya
Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.
Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.
Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Pengaturan tarif maksimal itu diatur untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkannya.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV