Kemenkes Sebut Biaya Rapid Test Berlaku untuk Semua Rumah Sakit, Batasan Tertingginya Rp 150.000
Kesehatan | 13 Juli 2020, 15:50 WIBHal ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.
Baca Juga: Tarif Rapid Test Kemenkes Rp 150.000, PB IDI: Harusnya yang Diatur Alatnya Bukan Tarif Pelayanannya
Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.
Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.
Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Pengaturan tarif maksimal itu diatur untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkannya.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV