> >

Kemenkes Sebut Biaya Rapid Test Berlaku untuk Semua Rumah Sakit, Batasan Tertingginya Rp 150.000

Kesehatan | 13 Juli 2020, 15:50 WIB
Ilustrasi rapid test on the spot pengunjung kafe di Surabaya, Senin (13/4/2020). (Sumber: Dok. Humas Polda Jatim)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Biaya batasan tertinggi rapid test (tes cepat) Covid-19 berlaku untuk semua rumah sakit yang memberikan layanan pemeriksaan itu.

Batasan biayanya sebesar Rp 150.000 juga diperuntukan bagi pasien yang melakukan rapid test secara mandiri.

Baca Juga: Bandara Soetta Kini Pasang Tarif Rapid Test Covid-19 Rp 150.000, Menyesuaikan Surat Edaran Kemenkes

Hal tersebut diungkapkan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Tri Hesty Widyastoeti saat mengisi talkshow daring bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (13/7/2020).

"Iya (berlaku bagi semua RS). Ini untuk yang memberikan pemeriksaan rapid test semuanya dan ini untuk pasien mandiri ya. Bukan yang dari bantuan pemerintah atau screening. Untuk pasien mandiri yang meminta pemeriksaan rapid test, maka diharapkan harganya Rp 150.000," ujar Tri Hesty Widyastoeti.

Hesty menjelaskan, komponen yang termasuk dalam pembiayaan rapid test mandiri itu meliputi pembelian alat rapid test, alat pelindung diri (APD) yang dipakai petugas kesehatan yang memeriksa, lalu jasa layanan apabila hasil rapid test perlu dibaca dokter spesialis.

Tanpa terkecuali, juga termasuk biaya petugas analisis hingga biaya jasa rumah sakit.

Menurut Hesty, batasan tertinggi biaya rapid test itu berdasarkan survei dan perhitungan yang wajar.

"Sebab ada beberapa yang menawarkan harga murah, dan ada yang menawarkan harga mahal. Jadi kita ambil range tengah-tehgahnya itu," tutur Hesty.

Sebelumnya, Kemenkes menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi Covid-19 sebesar Rp 150.000. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU