Bareskrim Polri Bekuk Pembobol Data Pribadi Denny Siregar di Surabaya
Kriminal | 10 Juli 2020, 21:12 WIBKOMPAS.TV - Aparat Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap FPH (27), pelaku pembobolan data pribadi milik Denny Siregar.
Tersangka FPH diketahui merupakan karyawan outsourcing Telkomsel di Surabaya, Jawa Timur.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiono mengatakan, pelaku ditangkap di daerah Rungkut, Surabaya.
"Alhamdulillah kemarin pada tanggal 9 Juli 2020 telah melakukan penangkapan pelaku di daerah Rungkut, Surabaya," ujar Awi Setiono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020), sebagaimana pada video yang diterima Kompas.tv.
Baca Juga: Dugaan Data Bocor Denny Siregar, Ini Kata Pihak Telkomsel!
Lebih lanjut, Kasubdit I Dit Siber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan, bahwa tersangka merupakan karyawan outsourcing di GraPARI Telkomsel Rungkut Surabaya. Tersangka FPH memiliki akses membuka data pribadi pelanggan Telkomsel.
Ada dua yang bisa diakses tersangka, yaitu akses tentang pelanggan dan akses tentang alat atau device handphone milik pelanggan.
"Jadi karena dia outsourcing dan bertugas sebagai customer service dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan," kata Reinhard.
Menurut Reinhard, tersangka FPH mengakses data pelanggan tidak melalui otorisasi. Sebab, semestinya yang bisa melakukan akses terhadap data tersebut adalah pelanggan itu sendiri atau permintaan dari atasan.
"Jadi tersangka tanpa ada otorisasi melakukan pembukaan file atas nama DS (Denny Siregar)" terang Reinhard.
Setelah mengakses data pribadi Denny Siregar, tersangka kemudian mengambil foto data tersebut. Selanjutnya dikirim ke akun Twitter @opposite6890.
"Dari file itu ada dua, yakni nama dan device milik pelanggan. Data itu difoto dan di-capture karena memang di copy paste tidak bisa di dalam sistem tersebut. Kemudian foto tersebut dikirim melalui DM ke akun Opposite6890 pada 4 Juli jam 08.00 WIB," ucapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, sebuah handphone beserta sim card, dan satu unit perangkat komputer.
Tersangka dijerat Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Baca Juga: Data Pribadinya Bocor, Denny Siregar Ancam Gugat Telkomsel ke Pengadilan
Data Telkomsel Denny Siregar Bocor
Diketahi sebelumnya, pegiat media sosial Denny Siregar mengeluhkan data pribadinya di Telkomsel bocor, Senin (6/7/2020).
Dia bahkan mengancam akan menggugat Telkomsel ke pengadilan karena kasus kebocoran data penggunanya.
Pada Twitter pribadinya, @Dennysiregar7, Denny mengeluhkan kebocoran data pribadinya yang diungkapkan akun @Opposite6891.
Unggahan tersebut sontak ramai menjadi perhatian netizen di Indonesia.
Sementara Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa perlindungan data pelanggan selalu menjadi prioritas yang paling utama.
Pihaknya mengaku senantiasa memastikan keamanan data dan kenyamanan seluruh pelanggan dalam berkomunikasi.
"Selaku badan usaha yang selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis, Telkomsel mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi internasional (ITU, GSMA) maupun FTP nasional," katanya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.tv, Senin.
Baca Juga: Kabareskrim Minta Kedubes Belanda Beri Pendampingan Hukum Maria Pauline Lumowa
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV