Bareskrim Polri Bekuk Pembobol Data Pribadi Denny Siregar di Surabaya
Kriminal | 10 Juli 2020, 21:12 WIBDari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, sebuah handphone beserta sim card, dan satu unit perangkat komputer.
Tersangka dijerat Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Baca Juga: Data Pribadinya Bocor, Denny Siregar Ancam Gugat Telkomsel ke Pengadilan
Data Telkomsel Denny Siregar Bocor
Diketahi sebelumnya, pegiat media sosial Denny Siregar mengeluhkan data pribadinya di Telkomsel bocor, Senin (6/7/2020).
Dia bahkan mengancam akan menggugat Telkomsel ke pengadilan karena kasus kebocoran data penggunanya.
Pada Twitter pribadinya, @Dennysiregar7, Denny mengeluhkan kebocoran data pribadinya yang diungkapkan akun @Opposite6891.
Unggahan tersebut sontak ramai menjadi perhatian netizen di Indonesia.
Sementara Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa perlindungan data pelanggan selalu menjadi prioritas yang paling utama.
Pihaknya mengaku senantiasa memastikan keamanan data dan kenyamanan seluruh pelanggan dalam berkomunikasi.
"Selaku badan usaha yang selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis, Telkomsel mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi internasional (ITU, GSMA) maupun FTP nasional," katanya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.tv, Senin.
Baca Juga: Kabareskrim Minta Kedubes Belanda Beri Pendampingan Hukum Maria Pauline Lumowa
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV