> >

Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa Ternyata Sempat Melawan untuk Tak Diekstradisi

Hukum | 9 Juli 2020, 06:27 WIB
Menkumham Yasonna Laoly bertemu Maria Pauline Lumowa di dalam pesawat (Sumber: Istimewa)

KOMPAS TV - Tersangka pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, ternyata sempat melakukan perlawanan sebelum diekstradisi ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 17 tahun silam.

Seperti diketahui, pada 2003 Maria Pauline Limowa bersama rekannya Adrian Waworuntu membobol bank pelat merah mencapai Rp1,7 triliun.

Sebelum dibawa pulang ke Indonesia, wanita kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut sempat mengajukan permohonan agar tak diekstradisi.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Sukses Ekstradisi Buronan Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia

“Sempat ada upaya hukum dari Maria Pauline Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, melalui keterangan resmi yang diterima pada Kamis (9/7/2020).

Namun, kata Yasonna, upaya Maria Pauline Lumowa gagal setelah pemerintah Indonesia lewat Menkumham terus melakukan lobi tingkat tinggi kepada pihak pemerintah Serbia untuk mengekstradisi Maria.

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan,” ujar Yasonna.

Baca Juga: Maria Pauline Lumowa Ditangkap Interpol Serbia

Yasonna diketahui melakukan kunjungan bersama sejumlah delegasi Indonesia ke Serbia sejak Sabtu (4/7/2020) lalu.

Dari kunjungan tersebut, ternyata membawa kabar baik. Selain melakukan kerja sama bilateral di berbagai sektor, terutama hukum dan hak asasi manusia, dalam delegasi yang dipimpin Yasonna juga berhasil menyelesaikan proses ekstradisi buronan Maria Pauline Lumowa.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU