Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa Ternyata Sempat Melawan untuk Tak Diekstradisi
Hukum | 9 Juli 2020, 06:27 WIBKOMPAS TV - Tersangka pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, ternyata sempat melakukan perlawanan sebelum diekstradisi ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 17 tahun silam.
Seperti diketahui, pada 2003 Maria Pauline Limowa bersama rekannya Adrian Waworuntu membobol bank pelat merah mencapai Rp1,7 triliun.
Sebelum dibawa pulang ke Indonesia, wanita kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut sempat mengajukan permohonan agar tak diekstradisi.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Sukses Ekstradisi Buronan Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia
“Sempat ada upaya hukum dari Maria Pauline Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, melalui keterangan resmi yang diterima pada Kamis (9/7/2020).
Namun, kata Yasonna, upaya Maria Pauline Lumowa gagal setelah pemerintah Indonesia lewat Menkumham terus melakukan lobi tingkat tinggi kepada pihak pemerintah Serbia untuk mengekstradisi Maria.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan,” ujar Yasonna.
Baca Juga: Maria Pauline Lumowa Ditangkap Interpol Serbia
Yasonna diketahui melakukan kunjungan bersama sejumlah delegasi Indonesia ke Serbia sejak Sabtu (4/7/2020) lalu.
Dari kunjungan tersebut, ternyata membawa kabar baik. Selain melakukan kerja sama bilateral di berbagai sektor, terutama hukum dan hak asasi manusia, dalam delegasi yang dipimpin Yasonna juga berhasil menyelesaikan proses ekstradisi buronan Maria Pauline Lumowa.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," ujar Yasonna.
Delegasi Indonesia pimpinan Yasonna Laoly direncanakan membawa sekaligus Maria ke Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi.
Baca Juga: Foto-Foto Ekstradisi Maria Pauline, Pembobol BNI Senilai Rp 1,7 Triliun yang Lama Buron
Rencananya, wanita buronan asal Sulawesi Utara itu akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Yasonna mengungkapkan keberhasilan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antara kedua negara.
“Ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan cukup panjang,” ujar Yasonna.
Baca Juga: Jejak Kasus Buronan Kakap Maria Pauline Lumowa: Ditangkap di Serbia Dipulangkan ke Indonesia
Seperti diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV