Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa Ternyata Sempat Melawan untuk Tak Diekstradisi
Hukum | 9 Juli 2020, 06:27 WIB"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," ujar Yasonna.
Delegasi Indonesia pimpinan Yasonna Laoly direncanakan membawa sekaligus Maria ke Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi.
Baca Juga: Foto-Foto Ekstradisi Maria Pauline, Pembobol BNI Senilai Rp 1,7 Triliun yang Lama Buron
Rencananya, wanita buronan asal Sulawesi Utara itu akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Yasonna mengungkapkan keberhasilan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antara kedua negara.
“Ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan cukup panjang,” ujar Yasonna.
Baca Juga: Jejak Kasus Buronan Kakap Maria Pauline Lumowa: Ditangkap di Serbia Dipulangkan ke Indonesia
Seperti diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV